Polisi sudah Tetapkan 63 Tersangka Pembakaran Lahan di Riau

Senin, 17 Maret 2014

post

Polisi sudah Tetapkan 63 Tersangka Pembakaran Lahan di Riau
Kendaraan melintas di fly over Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (13/3/2014). Akibat kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau membuat Kota Pekanbaru diselimuti kabut asap yang semakin pekat. Pemerintah Provinsi Riau mengimbau kepada warga untuk selalu menggunakan masker. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

Jakarta (Inhilklik) -  Sebanyak 63 orang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Polda Riau dibantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup terkait kasus pembakaran lahan dan hutan, di Riau.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan meskipun total tersangka bertambah dari 37 tersangka menjadi 63 tersangka. Namun tersangka korporasi (Perusahaan) yang dijerat masih satu yakni PT National Sagu Prima.

"Selain menangkapan para pelaku pembakaran, kami juga melakukan pendekatan ke warga. Ini dilakukan guna menekan pembakaran lahan," ungkap Ronny, Minggu (16/3/2014).

Ronny menambahkan, Kapolda Riau (Brigjen Condro Kirono) sudah melakukan dialog dengan warga di sekitar lahan termasuk juga ke para pemilik kebun yang terbakar untuk bisa menenangkan warga. (*)


Source: Tribunews.com