Terlibat Korupsi Century, Boediono Harus Tentukan Sikap

Senin, 10 Maret 2014

post

Wakil Presiden Boediono (Foto: Dok. Okezone)Jakarta (Inhilklik) - Wakil Presiden, Boediono sudah didakwa bersama-sama dengan Budi Mulya telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp7,4 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Inisiator Hak Angket Century, M Misbakhun, selaku Wakil Presiden harus segera menentukan sikapnya terhadap isi dakwaan tersebut atas posisi jabatannya saat ini selaku Wakil Presiden Republik Indonesia.

Mengingat reputasi sejarah yang sudah dicapai KPK, belum pernah ada orang yang didakwa bersama-sama dalam melakukan tindak kejahatan pidana korupsi oleh KPK bisa lolos dari jerat hukuman.

"Sampai saat ini, torehan prestasi KPK adalah 100% dinyatakan bersalah," jelas Misbakhun kepada wartawan,  Selasa (11/3/2014).

Saat ini, kata politikus Golkar itu, tinggal menunggu sikap kenegarawanan dan keteladanan dari Boediono karena telah didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Butuh jiwa kenegarawanan, butuh sikap keteladanan dari Pak Boediono untuk mempertimbangkan posisi hukum dirinya yang sudah didakwa bersama-sama melakukan tindak kejahatan pidana korupsi tersebut," jelas dia.

Menurut dia, jabatan Wakil Presiden adalah jabatan penting di negara ini, tidak boleh dipegang oleh orang yang tercela secara hukum dan tidak boleh dipegang oleh orang atau pribadi yang sedang mempunyai permasalahan hukum.

"Apalagi permasalahan hukum yang didakwakan kepada dirinya secara bersama-sama adalah kasus tindak kejahatan korupsi dengan nilai yang sangat besar Rp7,4 triliun," pungkasnya. | okezone