Panwaslu INhil Bersihkan APK yang Melanggar Aturan

Ahad, 23 Februari 2014

post

Tembilahan (Inhilklik) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir kembali melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang menyalahi dan melanggar aturan. 

Pelaksanaan penertiban APK tersebut dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir mulai Sabtu hingga Minggu (22-23/2) dengan melibatkan Panwascam dan Panwas Lapangan di semua Kecamatan. Selain itu, Panwaslu Inhil juga melibatkan Caleg dan Partai Politik yang ada di Kabupaten Inhil beserta stake holder yang terdiri KPU, Satpol PP, Aparat Kepolisian, Kesbangpol dan Dinas Perhubungan. 

Penertiban tersebut berdasarkan kesepakatan bersama yang dilakukan dalam rapat Panwaslu Kabupaten Inhil dengan Caleg dan Pengurus Partai Politik yang ada di lingkungan Kabupaten Inhil serta stake holder Panwaslu. 

Hasil rapat tersebut melahirkan beberapa kesepakatan bersama antara lain sepakat untuk membersihakn APK yang menyalahi aturan secara bersama-sama pada tanggal 22 s/d 23 Pebruari 2014. 

Ketua Panwaslu Kabupaten Inhil, Nelly Wenny Susanty,SH,MH melalui Anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Penindakan, Gulam Muhammad,SE,MM kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Bawaslu RI melalui Bawaslu Riau. 

"Kita sudah mendapat instruksi dari Bawaslu Riau untuk melakukan aksi penertiban APK dengan melibatkan aparat pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP dan aparat keamanan dalam hal ini Polres Inhil,"kata Gulam. 

Menurut Gulam, APK yang diamankan Panwaslu tersebut nyata-nyata sudah melanggar Peraturan Perundang-undangan, misalnya dipasang atau dipaku di pohon pinggir jalan, di tiang listrik, tiang telepon, dipagar sekolah dan gedung milik pemerintah, dan diluar zona yang telah ditetapkan KPU. 

Sementara APK yang dipasang di rumah-rumah pribadi milik penduduk, pihak Panwaslu tidak menyitanya, karena hal itu diperbolehkan oleh Undang-Undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. (*)


Source: utusanriau.co