|
Foto ilustrasi kekerasan anak |
Sekupang, Batam (Inhilklik) - Seorang pria pengangguran berinisial RM (45 tahun), mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 4 Februari 2014. Pelaku diciduk Tim Buru Sergap karena tega memperkosa tiga anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kediamannya di daerah Tanjung Riau, Sekupang, ketika istrinya sedang berjualan di pasar. Seolah tak berterima kasih kepada sang istri yang banting tulang berjualan untuk biaya hidup keluarga, RM tega memperkosa tiga anak kandungnya, RU (9), RS (14) dan RY (20).
Tindakan asusila dilakukan RM secara terang-terangan dengan memaksa anaknya untuk bersetubuh di dalam kamar saat sang istri pergi berjualan. Untuk menjalankan aksi bejat itu, RM tak segan-segan mengancam akan membunuh anaknya jika menolak ajakannya itu.
"Pelaku tak malu melakukan aksi bejatnya, secara terang-terangan dia mengajak anaknya bersetubuh. Jika menolak sang anak akan dipukul dan diancam akan dibunuh," kata Kapolsek Sekupang Komisaris Polisi Rubertus Herry.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah RS, anak keduanya ini melaporkan kepada polisi di Mapolsek Sekupang, Senin malam, 3 Februari. Dia menyatakan telah diperkosa bapak kandung sendiri.
Tak butuh lama polisi mengungkap kasus ini. Malam itu juga RM langsung ditangkap. Dia sedang bermain judi domino di kawasan Nagoya. Dia langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Kasusnya masih dikembangkan," ujar Rubertus Herry.
Atas tindakan kejahatan itu, RM dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
| viva