|
Warung Internet (Internet) |
Pekanbaru (Inhilklik) - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru sejak dulu memang telah berencana untuk merevisi peraturan daerah nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum untuk memasukkan penataan warnet dalam aturan tersebut. Namun, hingga kini tak kunjung terealisasi dan Komisi I pun mengakui pihaknya masih terlena.
Ketua Komisi I Wahyudianto menyebut, kondisi yang terjadi saat ini dengan berkembangnya warung internet di Kota Pekanbaru hingga pelosok, sudah perlu dilakukan penataan. Karena sudah berdampak terhadap kehidupan sosial.
"Ini memang salah kita, mengapa tidak merevisi perda ketertiban umum. Karena dalam perda yang lama tidak diatur di dalamnya tentang warnet," ungkap Wahyudianto, kepada wartawan.
Dalam perda ketertiban umum ini, memang hanya mengatur tertib jalan, jalur hijau taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran air, kolam, tertib keamanan lingkungan, dan tertib usaha tertentu.
Harusnya disebutkan secara spesifik untuk warnet, karena usaha warnet sudah berkembang di Pekanbaru dan cenderung berdampak negatif terhadap generasi muda.
"Karena itu tadi, perda tidak diperbaharui sehingga warnet bebas. Karena jelas di situ (perda) warnet tidak disebutkan. Hanya tempat hiburan, usaha tertentu dan tempat asusila, sedangkan warnet tidak ada," sebut Wahyudianto lagi.
Perda yang diteken oleh Walikota Herman Abdullah dan Sekdako Ruslaini Rahman, memang dipandang sudah tak sesuai lagi dengan kondisi kekinian kota. Dimana, usaha warnet jika tidk didata dengan baik, maka akan semakin meresahkan bagi masyarakat.
Dimana, saat ini karena tak ada aturan maka warnet ini beroperasi hingga 24 jam dan tidak ada aturan. Anak-anak yang masih usia pelajar pun bebas keluar masuk warnet hingga larut malam, termasuk mengakses situs yang seharusnya tidak diperbolehkan anak di bawah umur mengaksesnya.
"Nampaknya kita terlena dan kita akui itu. Komisi I sudah merencanakan itu, tapi sampai sekarang tidak terlaksana. Kalau ingin ada payung hukum maka harus pakai perda, tapi kalau tidak cukup pakai perwako saja," tuturnya.
Untuk pengawasan pelajar dan anak di bawah umur, agar tidak terjadi perilaku menyimpang akibat pengaruh akses informasi di internet, hingga kepada aksi seks bebas dan tindak kriminal lainya, Wahyudianto meminta agar pengusaha warnet dapat bekerja sama dengan pemerintah.
"Pengawasan jangan hanya pemerintah tapi semua kalangan, masyarakat, orang tua hingga pemilik warnet. Kita harapkan pemilik warnet mengertilah, untuk tidak menerima anak di bawah umur dan menyaring situs yang berbau pornografi. Karena memang masyarakat banyak mengadu ke saya, mereka memang tidak suka warnet buka 24 jam karena rentan terjadi tindak kriminalitas," imbuhnya.
| SK