|
Ilustrasi (int) |
Pekanbaru (Inhilklik) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau juga bakal menyeret dua calon legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ke penjara. Mereka terindikasi menjadi pelanggar aturan berkampanye.
"Dua dari Hanura itu adalah caleg yang terus memasang iklan promosi (kampanye) di koran-koran di Riau," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Riau Rusidi Rusdan kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (1/2/2014).
Dia mengatakan, Bawaslu Riau mencatut dua orang caleg dari Hanura itu adalah E Minaret yang merupakan caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti. Kemudian satu lagi yakni Hasminda untuk DPRD Kabupaten Kampar.
Ia mengatakan, bahwa Bawaslu Riau telah melaporkan dua caleg Hanura bersama puluhan caleg dari partai lainnya termasuk Golkar, Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Sentra Gakkumdu, kata dia, juga memanggil ketua parpol para caleg tersebut agar mereka juga ikut mengetahui bahwa calegnya melakukan dugaan pelanggaran pidana pemilu. "Caleg yang dipanggil merupakan rekomendasi dari hasil pengawasan Bawaslu Riau di berbagai media massa cetak dan elektronik di Riau," katanya.
Bila nantinya dugaan pelanggaran pemilu ini terbukti, demikian Rusidi, maka ancamannya adalah 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Uundang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 276. "Adapun dasar Sentra Gakkumdu memproses kasus ini adalah PKPU Nomor 21 Thn 2013 yang telah menjadwalkan kampanye dalam bentuk Rapat Umum dan iklan di Media Massa adalah tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2014," katanya.
| ant