Tembilahan (Inhilklik) Anggota Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said mengakui saat ini ada sejumlah perusahaan perkebunan di Indragiri Hilir (Inhil) yang diduga tak memiliki izin alias illegal. Karena itu ia mendesak Pemkab Inhil melakukan evaluasi dan menghentikan operasional perusahaan tersebut sampai izinnya dilengkapi.
Bahkan menurut Yusuf Said, beberapa perusahaan kebun sawit yang belum memiliki izin lengkap itu telah melakukan eksploitasi terhadap lahan milik masyarakat.
''Kita harus tahu dulu apa perusahaan yang bisa dikatakan illegal. Bisa saja mereka memiliki izin lokasi tetapi itu belum cukup untuk bisa melakukan operasional atau melakukan eksploitasi terhadap lahan masyarakat. Sayangnya banyak perusahaan di Inhil yang demikian,'' ujar Yusuf Said yang juga Ketua Pansus II DPRD Inhil.
Senada dengan Yusuf Said, Ketua Komisi II DPRD Inhil Junaidi mengatakan pemberian rekomendasi dari pihak pemerintah harus ditinjau ulang. Bukan hanya akan berdampak pada aspek sosial, tapi juga sangat berpengaruh pada lingkungan di kemudian hari.
''Keberadan perusahaan juga harus dilihat dari itikad baik perusahaan tersebut. Jika memang mereka memiliki itikad baik, tentunya mereka tidak akan melakukan ekspolitasi lahan tanpa izin yang sah dan sesuai prosedur. Lain halnya jika mereka tidak memiliki etika dan hanya ingin mencari untung semata,'' kata Junaidi.
Guna menghindari berkurangnya kawasan hutan dan penyalahgunaan fungsi lahan, katanya, keberadaan dan izin perusahaan yang ada saat ini patut dievaluasi kembali. Mengingat saat ini keberadaan perusahaan perkebunan di Inhil seakan sudah melebihi kapasitas yang seharusnya.
''Jika memang mereka tidak memiliki itikad baik dan hanya mencari keuntungan sepihak, mereka harus angkat kaki dari sini,'' tegas Junaidi. (*)
Source: goriau.com