Panwaslu Inhil Keluarkan Rekomendasi ke KPU Riau

Jumat, 15 November 2013

post

Tembilahan (Inhilklik) - Disebabkan KPU Inhil masih melanjutkan pelipatan kertas surat suara sebelum jadwal yang ditetapkan oleh Keputusan KPU Provinsi Riau, Panwaslu Indragiri Hilir akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Provinsi Riau untuk disikapi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan Panwaslu sebagai tanda telah terjadinya sebuah pelanggaran. Namun sebelum dikeluarkannya rekomendasi, Panwaslu telah terlebih dahulu melakukan tindakan prefentif berupa peringatan secara lisan maupun tertulis kepada KPU Inhil.

Anggota Panwaslu Inhil dari Divisi Hukum dan Penindakan, Gulam Muhammad, menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Panwaslu sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dimana jika terjadi pelanggaran terhadap aturan Pemilu ataupun Pilkada, Panwaslu wajib untuk menindaklanjutinya sesuai tugas dan fungsi Panwaslu menurut Undang-Undang No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. 

"Panwaslu secara kelembagaan tidak boleh diam atau mendiamkan jika ditemukan adanya pelanggaran, baik dilakukan oleh masyarakat, oleh peserta Pemilu ataupun oleh penyelenggara Pemilu seperti KPU terhadap peraturan perundang-undagan Pemilu ataupun Pilkada. Jika tidak, maka Panwaslu-lah nanti yang akan terkena sanksi karena tidak bekerja sesuai tugas dan fungsinya menurut Undang-Undang," kata Gulam Muhammad, Selasa (12/11).

Dikatakan Gulam, sebenarnya Panwaslu sudah mengingatkan KPU Inhil setelah kertas surat suara Pilgubri untuk pemilihan putaran kedua itu datang pada hari Jumat (8/11) di kantor KPU Inhil dan KPU Inhil pada hari itu juga berniat ingin langsung melipatnya dan menyurati Panwaslu Inhil untuk memaklumi niat KPU dan bahkan agar merestuinya. 

Panwaslu Inhil, kata Gulam, merasa heran kenapa KPU Inhil yang begitu berani melanggar aturan yang dibuatnya sendiri padahal aturan yang dikeluarkan KPU itu secara hukum adalah termasuk sebuah regulasi atau peraturan perundang-uadangan yang wajib dipatuhinya. 

Jika KPU ingin melakukan kebijakan baru, kata Gulam, maka KPU harus merubah lagi Keputusannya untuk merubah Keputusan yang sudah ada agar kebijakan yang akan dilakukan dapat dianggap legal dan tidak melanggar hukum atau aturan. (*)




Source: riautrust.com