Tembilahan (Inhilklik) - Sejumlah komoditas sitaan aparat Bea dan Cukai Tembilahan dimusnahkan. Barang-barang ilegal senilai Rp 1 miliar lebih tersebut dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Beringin Tembilahan.
Pemusnhan ini dihadiri Ketua DPRD Inhil, HM Raus Walid, Waka Polres, Kompol Devy Firmansyah, Pasintel Kodim, S.Nababan, Wakil Kajari Tembilahan, Junaidi, Kaban Kesbangpol Inhil, Sirajuddin, Kadisperindag, Rudiansyah dan undangan lainnya.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Zaky Firmansyah menyatakan, merupakan hasil penindakan 2012-2013 yang terdiri dari 19 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum.
"Ini merupakan komuniti protektor melindungi masyarakat dari dampak barang ilegal, kami berusaha keras mencegah masuknya barang-barang dari luar wilayah pabean dan atau dari Batam, Kepri," ujar Zaky.
Lanjutnya, sampai periode Oktober lalu, terjadi peningkatan kinerja KPPBC Madya Pabean C Tembilahan mencapai 100 persen, dibanding periode yang sama tahun lalu. Sampai bulan November ini telah dilakukan 23 kali penindakan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan tersebut kategori hasil penindakan impor, barang bawaan awak sarana pengangkut, cukai minuman mengandung etil alkohol dan cukai hasil tembakau.
"Terdiri dari berbagai jenis rokok, minuman kaleng, mainan anak-anak, tembakau iris, CPU komputer, pakaian dalam, sepatu. Perkiraan keseluruhan nilai barang Rp.1.035.792.000, kerugian negara yang ditimbulkan Rp.700.000.000," urai Ketua Panitia Pemusnahan, M Arfah. (*)
Source: kabartv.com