|
PEMBELAAN DIRI - Vica Natalia bersiap melakukan pembelaan saat menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11/2013). Vica akhirnya diberhentikan tetap dengan hak pensiun terkait kasus perselingkuhan. |
Jakrata (Inhilklik) - Vica Natalia (41), hakim cantik dari Pengadilan
Negeri Jombang, akhirnya dipecat sesuai putusan Majelis Kehormatan Hakim
yang bersidang di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Vica sebelumnya diadukan oleh suaminya sendiri, HR, terkait kasus
perselingkuhan dan perzinahan. Meski Vica sudah mengajukan pembelaan
diri, namun Majelis tetap menjatuhkan putusan pemecatan.
Vica sekarang ini berdinas di PN Jombang. Setahun lalu, hakim
golongan Pratama Madya ini berdinas di PN Amlapura, Karangasem, Bali.
Pada awal 2013, ia dilaporkan oleh suaminya berselingkuh dengan
sedikitnya lima lelaki. Di antaranya, dengan mantan kekasihnya yang
menjadi pengacara, dengan pengusaha, politisi, perwira polisi, hingga
pramugara.
Sidang MKH berlangsung tertutup. Majelis diketuai hakim agung
Suwardi, dibantu hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul, serta empat
komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman
Sahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus.
"Majelis menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim terlapor dengan
hukuman dispilin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,"
kata Ketua MKH, Suwardi.
Vica dinyatakan terbukti beberapa kali
menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di rumahnya di malam
hari, padahal dia tinggal sendiri.
Vica diketahui pergi ke Bali di hari kerja tanpa izin Ketua PN
Jombang. Juga didapatkan bukti Vica membuat surat cinta kepada pengacara
tersebut.
Bukti lain, foto Vica bersama dengan seorang pria di Hotel Borobudur dalam pose yang tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang sudah berkeluarga.
Komisioner KY, Taufiqurrahman, seusai sidang mengungkapkan, Vica
mengajukan sejumlah pembelaan terkait dugaan perselingkuhannya.
"Beberapa bukti yang diajukan Majelis disangkal. Beberapa foto yang
ditunjukkan, dia bilang itu bersama teman-temannya," katanya.
Selain itu, ada juga alasan kemanusiaan seperti anaknya yang masih kecil.
Vica dalam beberapa kesempatan membantah tudingan suaminya, HR. Ia
bahkan mengadu ke Komnas Perempuan, dan melaporkan HR ke Mabes Polri
dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Diterpa prahara yang berujung pemecatan, ia pun mencoba tegar. Di
akun Facebook-nya, ia menulis puisi tentang persoalan yang membelitnya.
Puisi itu tanpa judul.
Perempuan cantik kelahiran 2 Juni 1972 ini, di antaranya menulis,
"Kalian bisa bunuh tubuhku, bisa bunuh karakterku, bisa bunuh masa
depanku dan rengut tiga anakku dari hidup ini, namun kalian tak bisa
membunuh keimananku, tak bisa membunuh jiwaku...". (*)
Sourec: pontianak.tribun.com