 |
Ahmad Fathanah (Foto: Int) |
Jakarta (Inhilklik) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pencucian uang Ahmad Fathanah. Fathanah dinyatakan terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa AF bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menjatuhkan pidana 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Selain itu, Ahmad Fathanah dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Ahmad Fathanah dituntut hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan untuk perkara suap peningkatan kuota impor daging di Kementan. Menurut jaksa, Fathanah terbukti menerima uang dengan total Rp1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Uang tersebut merupakan imbalan dari total keseluruhan Rp40 miliar yang dijanjikan Indoguna guna pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. Sementara untuk pidana pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair satu tahun enam bulan kurungan.
Dalam akumulasi tuntutan 17,5 tahun penjara, Jaksa memasukan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Di antaranya, Fathanah pernah dihukum dalam kasus penipuan di Indonesia pada 2005 dan 2008, Fathanah terjerat kasus illegal trafficking di Australia.
(okezone)