Bangunan Tempat Usaha di Inhil Wajib Miliki APER

Senin, 04 November 2013

post

Alt pemadm api (Foto: Int)
Tembilahan (Inhilklik) - Guna mengantisipasi kebakaran secara dini, setiap bangunan toko dan tempat usaha diharapkan memiliki alat pemadam api ringan. Selain untuk langkah antisipasi keberadaan aper tersebut juga merupakan standar bangunan yang terdapat dari izin bangunan yang dimiliki. “Kita berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan tersebut, mungkin keberadaan alat tersebut memang sepele, tetapi memiliki manfaat yang sangat besar saat diperlukan,” ujar Kepala Bidang Darurat dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Inhil, Erwandi.

Menurutnya, akibat kurangnya perhatian langsung dari petugas, saat ini bangunan atau tempat usaha masyarakat banyak sekali yang tidak memiliki aper tersebut. Sehingga kebakaran yang kerap terjadi seringkali diperparah dengan antisiasi dini yang kurang sigap.

“Jika dilihat dari HO izin bangunan yang didapat, kan sudah jelas tercantumkan setiap bangunan atau tempat usaha harus memiliki alat pemadam api ringan (aper) tersebut, terutama untuk usaha rumah makan yang mengoperasikan peralatan kompor baik minyak maupun gas,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan razia kesetiap bangunan atau tempat usaha yang ada khususnya di Tembilahan untuk melakukan pengecekan keberadaan aper tersebut.

Sementara itu, BPBD Inhil yang saat ini memiliki empat unit mobil pemadam dan tiga unit motor roda tiga juga terus melakukan upaya-upaya antisipasi dan pencegahan terjadinya kebakaran akibat human error. Hal ini terus ditingkatkan guna meminimalisir resiko terjadinya kebakaran yang biasanya menjadi musibah rutin di Tembilahan.

“Untuk armada insya Allah sudah siap begitu juga petugas. Petugas saat ini  60 belakar yang tersebar di semua kecamatan se-Kabupaten Inhil. Dan bantuan dari kelompok sukarelawan masyarakat pemadam kebakaran lainya yang siap membantu selama 24 jam,” jelas Erwandi. (rio)



Source: haluanriaupress.com