Perwira Polda Riau Terancam Hukuman Mati karena Jadi Bandar Narkoba Gol I

Jumat, 01 November 2013

post

Ilustrasi (Foto: Int)
Bandar Lampung (Inhilklik) - Komisaris SR, perwira menengah Polda Riau yang diduga menjalani profesi ganda sebagai bandar kakap narkotika, terancam hukuman mati. Penyidik Polda Lampung, Kamis (31/10/2013) akhirnya menetapkan sr sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 6.904 butir ekstasi.

Ribuan pil setan senilai Rp 1,4 miliar tersebut, disita jajaran Polres Lampung Selatan dari dua wanita warga Pekanbaru, Riau, di kawasan Pelabuhan Bakauheni, pekan lalu salah satunya adalah istri muda Kompol SR.

Setelah penetapan status tersangka, Polda Lampung langsung melakukan penahanan terhadap perwira yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Riau tersebut.

Kesimpulan mengenai penetapan status tersangka dan penahanan didapat setelah penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan melakukan gelar perkara di kantor Direktorat Reserse Narkoba, Kamis kemaren.

''Kami sudah keluarkan surat penetapan tersangka dan Komisaris SR sudah ditahan di Mapolda,'' beber Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Edi Swasono saat dihubungi Tribun, Kamis sore.

Menurut Edi, beratnya ancaman hukuman kepada SR karena pihaknya menjerat sang perwira dengan tiga pasal berlapis pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Masing-masing Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132. ''Karena itu, Komisaris SR terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup,'' tegas Edi.

Pengenaan pasal-pasal berat tersebut, jelas Edi, mengingat barang bukti narkotika yang ditemukan termasuk dalam golongan I (satu). Polisi menyimpulkan, SR berperan sebagai pemilik, penyuruh, dan terlibat dalam permufakatan jahat narkotika. (*)




Source: tribun.com