Ternyata, Lapas Pekanbaru Sering 'Mendapat' Kiriman Paket Narkoba

Jumat, 01 November 2013

post

Lapas Pekanbaru (Foto: Int)
Pekanbaru (Inhilklik) - Fakta-fakta baru terus mencuat terkait 'kebobrokan' Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru yang diindikasikan menjadi 'surga' bagi para bandar narkotika dan obat-obatan terlarang.

Salah satunya, yakni maraknya peredaran narkoba. Bahkan jaringannya hingga menjangkau kalangan pecandu di luar lapas. A, oknum petugas yang sebelumnya diamankan polisi karena mencoba mendistribusikan barang terlarang itu adalah sumber fakta-fakta itu.

Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru yang mendapatkan informasi itu saat ini tengah menyelidiki modus dan cara penyusupan narkotika dan obat-obatan terlarang ke dalam Lembaga Pemayarakatan Kelas II A. "Akan kami selidiki," kata Kepala Unit (Kanit) I Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sihol Sitinjak kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (1/11/2013).

A, tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu yang juga petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru diamankan aparat pada Kamis dini hari (31/10) dengan barang bukti narkotika seberat 2,5 gram.

Ia mengaku mengetahui ragam modus dan cara bagaimana barang terlarang itu sampai berada di dalam lapas. A mengatakan kepada wartawan yang menemuinya usai diintrogasi aparat di Mapolresta Pekanbaru bahwa salah satu cara yang dilakukan komplotan bandar narkoba di dalam lapas yakni bekerjasama dengan petugas lapas.

Selain itu, menurut dia, cara lainnya yakni kawanan bandar narkoba yang berada di luar lapas memasok barang terlarang itu dengan cara menyembunyikannya di dalam paket bungkusan yang sulit dilacak. "Rata-rata memang (narkoba) dipasok ke dalam lapas oleh mereka (komplotan) melalui paket untuk warga binaan," katanya.

Bagaimana tidak ketahuan ? A mengaku hal itu karena minimnya perangkat atau sistem pendeteksi narkoba di setiap pintu masuk penerimaan barang. "Biasanya, pengiriman paket bisa lewat perantara atau pihak ketiga. Namun ada juga bandar di luar lapas yang langsung mengantarkannya," kata dia.

Tersangka A kepada wartawan mengaku baru pertama kali menjadi kurir bagi bandar narkoba yang mengatur jaringan di dalam lapas. Dia menjelaskan, bahwa barang terlarang yang hendak didistribusikan kepada konsumen di luar lapas itu milik narapidana yang menghuni sel Blok D berinisial AR.

AKP Sihol Sitinjak menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera memeriksa napi tersebut. (fzr/ant)




Source: goriau.com