|
Ganja kering (Foto: tempo.co) |
Pekanbaru (Inhilklik) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tiga
tersangka jaringan pengedar daun ganja kering, Sabtu (26/10/13). Dari tiga tersangka
itu didapati 9 kg ganja yang sudah dikemas. Tiga tersangka yakni Es (29) warga
Marpoyan, Ah (41) warga Jalan Pasir Putih dan Eh (39) warga Jalan Toba, Pasir Putih
sudah ditahan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Hermansyah melalui Kabid Humas, AKBP
Guntur Aryo Tejo, awalnya, sekitar pukul 15.00 WIB sore, polisi pun berhasil
menciduk tersangka Es (29) terlebih dahulu. Es diciduk saat sedang berada di
perempatan Jalan KH Nasution-Pasir Putih, Pekanbaru. Dari tersangka tersebut, polisi
juga menemukan barang bukti 5 kg ganja kering siap edar.
Diketahuilah bahwa tersangka Es memang memiliki jaringan di wilayah Pasir Putih,
Kabupaten Kampar. Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap
pelaku jaringan lain yang merupakan rekan tersangka.
Hanya selang setengah jam kemudian, pukul 15.30 WIB sore anggota kembali meringkus 2
tersangka lain, masing-masing yakni Ah (41) warga Jalan Pasir Putih dan Eh (39)
warga Jalan Toba, Pasir Putih. "Keduanya ditangkap bersama-sama di Jalan Raya Pasir
Putih, Kampar. Dari penangkapan Ah dan Eh ini, ditemukan barang bukti 4 kg ganja
kering," ungkapnya.
Meski telah berhasil terungkap, polisi masih akan terus melakukan pengembangan,
karena kemungkinan masih ada rekanan tersangka yang lain.
Tiga tersangka tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dijerat
melaanggar Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan
Obat Terlarang. (*)
Source: riauterkini.com