 |
Foto: Inhilklik/rhw |
Tembilahan (Inhilklik) - Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan pada Pelatihan Administrasi Dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik yang dibacakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik H Sirajudin di Aula Hotel Telaga Puri.
“Kabupaten Inhil pada tahun 2013 telah mengalokasikan dana sebesar Rp911.515.500 yang di berikan kepada 13 partai politik yang duduk di DPRD sesuai dengan kursi dan perolehan suara pada hasil Pemilu 2009,” imbuhnya.
Sesuai dengan mekanisme yang ada, setiap partai politik yang mengajukan dana melalui APBD, untuk melakukan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2009 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik tanggal 29 april 2013.
“Pengajuan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat kabupaten, di sampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik tingkat Kabupaten, yang di tandatangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada Bupati, untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik, dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Partai Politik dengan melampirkan kelengkapan administrasi,” paparnya lagi.
Disambungnya lagi, disamping itu juga ada tim peneliti pemeriksa kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangan Partai Politik Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013, yang di SK kan oleh Bupati dan di Ketuai oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Semnetara itu, Kasubid Politik dan Penyuluh Badan Kesbangpol Firman menyebutkan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pengembangan sumber daya manusia dalam pelatiahan administrasi dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangn partai politik kepada pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Inhil.
“tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan, pemahaman dan kesamaan persepsi aparatur daerah dan pengurus partai politik,” katanya.
Sambungnya lagi, serta meningkatakan keterampilan pengurus partai politik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam administrasi laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parti politik yang bersumber dari APBD Kabupaten Inhil.
“peserta berasal dari seluruh perwakilan partai politik,” tandasnya.
(rhw)