Insel Dipastikan Tidak Masuk ke Dalam 65 Calon Daerah Otonomi Baru

Kamis, 24 Oktober 2013

post

http://riauaksi.com/foto_berita/59abdul%20hakam%20naja.jpg
Abdul Hakam Naja/Net
Jakarta (Inhilkklik) - Indragiri Selatan (Insel) dipastikan tidak masuk ke dalam 65  calon Daerah Otonomi Barau (DOB) yang berhasil disaring dan diserahkan ke badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk diharmonisasi dan disingkronisasi bersama Komisi II DPR RI.

Tidak lolosnya Insel yang merupakan usulan pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir bersama sekitar 115 DOB yang telah diusulkan lagi oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Komisi II DPR RI, karena dinilai tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja dikonfirmasi terkait tidak lolosnya Insel sebagai calon DOB yang diusulkan pemerintah Provinsi Riau untuk dibahas dan ditetap oleh pemerintah dan DPR RI.

"Kalau calon DOB yang diusulkan tidak masuk ke dalam kelompok 65 DOB di Baleg DPR RI, berarti dianggap tidak layak sesuai PP Nomor 78,’’ ujar politisi dari Fraksi PAN, Kamis (24/10) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menurut dia, calon DOB yang tidak lolos tentunya dikembalikan lagi ke daerah yang mengusulkan untuk ditinjau kembali terkait kelengakapan berkas sebagai syarat awal untuk bisa dibahas di DPR RI.

"Kalau calon DOB yang berhasil disaring dan diserahkan ke Baleg untuk diharmonisasi dan disingkronisasi bersama Komisi II akan mulai dibahas di DPR RI pada masa sidang berikutnya, sementara yang tidak lolos menunggu giliran berikutnya," terang Hakam.

Disebutkannya, setelah pembahasan usulan 65 DOB di Baleg selesai dan diparipurnakan, Komisi II akan menyerahkan RUU pemekaran daerah tersebut ke Presiden untuk mendapatkan Ampres atau surat presiden, yang didalamnya memerintahkan Mendagri, Menkumham dan Menkeu, baik sendiri-sendiri mapun bersama-sama membahas usulan RUU tersebut bersama Komisi II DPR.

Ditambahkan Hakam, sebanyak 65 calon DOB yang dinyatakan lolos diputuskan untuk dibahas secara bertahap kedalam tiga tahap pembahasan. Untuk tahap pertama pembahasan DOB, adalah kelompok prioritas yang berjumlah 33 calon DOB, terdiri atas 17 DOB asal Papua dan 16 DOB non Papua.    

16 DOB non Papua dalam pembahasan tahap pertama, yakni: calon Kota Tahuna (Sulut), Kota Muara Bungo (Jambi), calon Kabupaten Maumere (NTT), Sekayan Raya (Kalbar), Kepulauan Kundur (Kepri), Talaud Selatan (Sulut), Banua Landjak (Kalbar), Lombok Selatan (NTB), Simalungun Hataran (Sumut), Bogor Barat (Jabar), Sukabumi Utara (Jabar), Renah Indojati (Sumbar), Kikim Area (Sumsel),  Panipi (Gorontalo) . Sedangkan dua daerah lainnya adalah calon provinsi masing-masing Provinsi Sumbawa dan Tapanuli. (*)




Source: riauaksi.com