Tersangka Korupsi Tanggul di Inhil Segera Disidang

Senin, 21 Oktober 2013

post

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRpciGzmfbYo1A5gDZMPCwZEznueS9F32Z9nx1Necckm0RteR-2aQ
Ilustrasi/Net
Pekanbaru (Inhilklik) - Aparat Kepolisian Daerah Riau melalui jajaran kembali melimpahkan berkas perkara untuk satu tersangka korupsi tanggul mekanik di Kabupaten Indragiri Hilir.

Data Ditreskrimsus Pold Riau yang diterima Senin (21/10/2013), satu tersangka tersebut yakni atas nama Hari Sampurna bin K Yohanes dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp280,22 juta.

Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir menyatakan berkas perkara tersangka Sampurna lengkap (P21) berdasarkan surat penyidik Nomor : B_1098/N.4.15/Ft.1/08/2013 tertanggal 20 Agustus 2013.

Pada kasus ini, aparat kepolisian sebelumnya juga telah melimpahkan satu berkas perkara yang sama dengan tersangka berbeda. Tersangka yang dimaksud yakni Ir Syafrinal Hedi yang telah menjalani sidang vonis di pengadilan negeri setempat.

Terdakwa kasus korupsi tanggul mekanik di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Indragiri Hilir, Syafrinal Hedi, dalam sidang yang dilaksanakan pada 10 Oktober 2013 itu divonis bersalah dan dikenai hukuman 6 tahun kurungan serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hilir itu masih pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Ketika itu, hakim yang diketuai oleh JPL Tobing juga memutuskan untuk uang pengganti sebesar Rp. 3.516.871.620 subsider 3 tahun penjara, apabila tidak bayar selama sebulan setelah putusan dibacakan, maka harta terdakwa dapat disita oleh jaksa.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya. Dalam dugaan korupsi ini, terdakwa mengaku telah menerima uang sebesar Rp2 miliar.

Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2008 saat Dishutbun Indragiri Hilir mencetuskan rencana untuk mengendalikan kerusakan lahan dan hutan akibat perembesan air laut melalui proyek ini dengan anggaran Rp10 miliar dan realisasi Rp9 miliar.

Proyek yang dibangun ini selesai dalam tahap pembangunan, namun tanggul yang dibangun tidak dikerjakan sesuai kontrak hingga tidak bertahan lama. Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar. (*)


Sumber: gooriau.com