Polisi Sita 33 Jeriken dan 10 Drum Tuak di Inhil

Kamis, 17 Oktober 2013

post

Ilustrasi/Net
Kempas Jaya (Inhilklik)  – Petugas berhasil membongkar sebuah gudang dan mengamankan setidaknya 33 jeriken dan 10 drum plastik berisi tuak milik seorang warga di kawasan Kempas Jaya, Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Meski menyita minuman keras tradisional dalam jumlah besar, polisi tak menahan sang pemilik bisnis haram tersebut.

Pemilik gudang yang diketahui bernama Kadison Purba memang tak bisa melakukan apa-apa saat polisi mengobrak-abrik lokasi bisnisnya itu. Petugas dengan cepat menyita semua tuak yang ada, termasuk perlengkapan membuat tuak yang berada di gudang ini.

Tindakan tersebut dilakukan setelah sejumlah warga melaporkan aktivitas mencurigakan dari gudang tersebut, yang diduga sebagai pabrik tuak. Saat polisi datang, kecurigaan ini pun terbukti.

Kardison Purba memang tidak diproses secara hukum, namun mendapatkan peringatan keras dari aparat. Usaha produksi tuak yang digawanginya jelas-jelas melawan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Kadison yang saat itu berada di lokasi memang tak sampai dibui. Dia dinilai hanya melakukan tindak pidana ringan. (metv/pc)