|
H. Pahrolrozy |
Tembilahan (Inhilklik) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) siap
menerima kewenangan terhadap pengawasan sejumlah ruas jalan yang menjadi
hak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
‘’Sampai saat ini kami
di kabupaten tak punya hak untuk melakukan penindakan terhadap sejumlah
kendaraan yang melintas dengan tonase tinggi. Kalau itu diberikan kepada
kami, mungkin saja aktivitas mobil berat bisa diawasi dengan ketat,’’
kata Kepala Dishubkominfo Inhil, H Pahrolrozy, kemarin.
Terbatasnya
kewenangan itu, lanjut Pahrolrozy membuat banyak pihak menduga bahwa
pihak Dishubkominfo Inhil tidak mau bertindak tegas. Padahal hal itu
sama sekali tidak benar, karena penindakan seperti apa yang diharapkan
harus mengacu pada mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Kalau
kita tidak nanti kita yang disalahkan. Semua itu ada aturan mainnya,
tidak bisa hantam kromo. Negara inikan negara hukum, kita harus paham
benar mana yang menjadi kewenangan kita dan mana yang bukan menjadi
kewenangan kita,’’ tegas mantan Kepala Disperindag Inhil ini lagi.
Dia
sangat memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat. Banyak sekali
badan jalan milik provinsi dalam keadaan rusak akibat mobilitas
kendaraaan yang melebihi tonase. Maka itu jika Pemerintah Provinsi Riau
mau berbagi tugas dalam menjaga fasilitas negara, Dishubkominfo sama
sekali tidak keberatan.
‘’Tidak hanya jalan, jembatan juga banyak
yang miliknya Pemprov Riau. Kita tak bisa berbuat apa-apa selain hanya
memberi tahukan kondisi sebenarnya kepada Pemprov Riau,’’ tuturnya.
Untuk
mengantisipasi terjadinya kerusakan jalan dan jembatan yang menjadi
kewenangan Pemprov Riau, Pahrolrozy hanya bisa mengajak semua pihak
untuk bersikap bijaksana dalam bertindak. Jangan menempatkan sesuatu
pada yang bukan tempatnya. Artinya, kata Pahrolrozy manfaatkanlah
fasilitas yang ada sesuai dengan kegunaannya. (riaupos.co)