JPU Tuntut Mantan Kadishutbun Inhil 8 Tahun Penjara

Kamis, 19 September 2013

post

http://riauheadline.com/photo/dir092013/WasiatNews_JPU-Tuntut-Mantan-Kadishutbun-Inhil-96-Bulan-Penjara.jpgPekanbaru (Inhilklik) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menyatakan Ir Syafrinal Hedi MM, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengerjaan Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air (P2TA) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp 5 miliar itu, sangat patut diberikan sanksi hukuman. "Atas perbuatan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1. Kami jaksa penuntut, menjatuhkan tuntutan hukuman selama 8 Tahun Penjara," ucap JPU Yustine SH dan JPU Hendri SH, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Masrizal SH, Kamis (19/9/13). 

Selain tuntutan hukuman penjara kata Yustine lagi, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta atau sudsider 4 bulan," terang Yustine.  Atas amar tuntutan ini, kami selaku jaksa penuntut, mohon kepada majelis hakim untuk dapat menjatuhkan vonis hukuman sesuai dengan amar tuntutan kami," jelas JPU. Usai pembacaan amar tuntutan jaksa. Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan. Dengan agenda pembelaan (pledoi). 

Seperti diketahui, kasus korupsi proyek pengerjaan Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air (P2TA) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini, bermula tahun 2008 lalu. Dimana Dishutbun Inhil berencana mengendalikan kerusakan lahan dan hutan akibat perembesan air laut. Untuk mengatasi kerusakan lahan tersebut, pihak Dishutbun membuat kegiatan dengan proyek P2TA, dengan anggaran sebesar Rp10 miliar, dengan realisasi Rp9 miliar. 

Dalam perjalanannya proyek ini selesai. Namun, berdasarkan penyidikan, tanggul yang dibangun tidak bertahan lama, karena dibangun tidak sesuai kontrak. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 5 miliar lebih.(riauheadilne)