Pekanbaru (Inhilklik) - Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menyatakan Ir Syafrinal Hedi MM, mantan
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Indragiri
Hilir (Inhil), yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengerjaan
Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air (P2TA) di Kabupaten Indragiri
Hilir (Inhil), terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan
terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp 5 miliar itu, sangat
patut diberikan sanksi hukuman. "Atas perbuatan terdakwa yang terbukti
melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) RI No.31/1999 sebagaimana diubah
dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto
pasal 55 ayat 1. Kami jaksa penuntut, menjatuhkan tuntutan hukuman
selama 8 Tahun Penjara," ucap JPU Yustine SH dan JPU Hendri SH,
dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Masrizal SH,
Kamis (19/9/13).
Selain tuntutan hukuman
penjara kata Yustine lagi, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500
juta atau sudsider 4 bulan," terang Yustine. Atas amar tuntutan ini,
kami selaku jaksa penuntut, mohon kepada majelis hakim untuk dapat
menjatuhkan vonis hukuman sesuai dengan amar tuntutan kami," jelas JPU.
Usai pembacaan amar tuntutan jaksa. Majelis hakim kemudian menutup
persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan. Dengan
agenda pembelaan (pledoi).
Seperti diketahui,
kasus korupsi proyek pengerjaan Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air
(P2TA) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini, bermula tahun 2008
lalu. Dimana Dishutbun Inhil berencana mengendalikan kerusakan lahan dan
hutan akibat perembesan air laut. Untuk mengatasi kerusakan lahan
tersebut, pihak Dishutbun membuat kegiatan dengan proyek P2TA, dengan
anggaran sebesar Rp10 miliar, dengan realisasi Rp9 miliar.
Dalam
perjalanannya proyek ini selesai. Namun, berdasarkan penyidikan,
tanggul yang dibangun tidak bertahan lama, karena dibangun tidak sesuai
kontrak. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 5 miliar lebih.(riauheadilne)