Tembilahan (Inhilklik) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan mengaku tidak pernah menerima
laporan terkait beragam barang tangkapan oleh Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan.
Pernyataan
ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Tembilahan, Ferziansyah
Sesunan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Boy Martin di ruang
kerjanya, Senin (9/9). Padahal dikatakan Boy, penangkapan sejumlah
barang ilegal oleh pihak tersebut sudah sering ia dengar melalui
pemberitaan surat kabar.
Barang tangkapan tak bertuan, dijelaskan
Boy sama artinya dengan barang temuan dan harus disita untuk negara.
Terkait barang tersebut, bisa dilakukan pemusnahan dan bisa pula
dilelang di muka umum. Namun untuk tiga kasus penangkapan ponsel ilegal,
Boy tidak dapat berkomentar lebih jauh.
‘’Terus terang kita
katakan, dari beberapa kali kasus penangkapan ponsel ilegal oleh Bea dan
Cukai Tembilahan, kita tidak pernah diberitahukan. Jadi bagaimana
mungkin kita bisa memberikan penjelasan terlalu jauh,’’ jelas Boy.
Sekali
lagi dikemukakan Boy, barang tangkapan maupun sitaan, namun tidak
diketahui siapa pemiliknya barang tersebut dengan tersendirinya akan
menjadi milik negara. Secara aturan, penanganan terhadap barang-barang
tersebut dapat dimusnahkan atau dilelang secara terbuka di muka umum.
‘’Mekanismenya
jelas, kalau memang harus dilelang ada aturan yang harus diikuti. Untuk
barang temuan seperti handphone karena memiliki nilai ekonomis dan
tidak memberikan efek negatif bagi masyarakat tentu sangat boleh untuk
dilelang,’’ katanya.
Sekadar mengingatkan, dari Januari hingga
saat ini pihak KPPBC Type Madya Pabean C Tembilahan telah melakukan tiga
kali penahanan Blackberry ilegal. Bulan Juli KPPBC berhasil mengamankan
76 unit handphone ilegal tak bertuan. Selanjutnya, keberhasilan itu
kembali diraih dengan menangkap 100 unit ponsel di bulan Juli.
Terakhir
KPPBC juga mengamankan sebanyak 974 ponsel jenis Blackberry (BB) tak
bertuan. Terakhir diketahui bahwa BB tangkapan lembaga itu melebihi
jumlah tersebut dengan angkat sebanyak 1.226 unit sehingga dengan
demikian terdapat selisih sebanyak 252 unit.
Sementara itu,
Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tembilahan,
Agustinus Rahmad Subagyo saat dikonfirmasi menyebutkan barang tak
bertuan bukan berarti barang yang dimaksud tidak ada pemiliknya. Namun,
dikatakan Agus saat dilakukan penangkapan tidak ada yang mengakui.
‘’Kalau
barang yang dikuasai negara untuk proses lelangnya langsung melalui
surat keputusan Direktorat Jenderal Keuangan. Bisa saja proses lelang
kita mengundang pemerintah setempat dan aparat penegak hukum lainnya,’’
jawan Agus singkat. (riaupos)