Divonis 6 Tahun, Klewang Langsung Lemas

Selasa, 03 September 2013

post

http://media.viva.co.id/thumbs2/2013/05/15/204948_klewang--panglima-besar-geng-motor-xtc-di-pekanbaru_663_382.pngPekanbaru (Inhilklik) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun bui terhadap Mardirjo alias Klewang (58), Selasa (3/9).

Pria yang disebut sebagai ketua besar Geng Motor Pekanbaru, tertunduk lemas mendegar vonis karena lebih tinggi dari tuntutan jaksa dengan 4 tahun penjara.

‘’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan dan perkumpulan untuk melakukan kejahatan. Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada terdakwa dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,’’ ucap majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis, Reno Listowo SH.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis hakim mengatakan Klewang sudah pernah tiga kali dipenjara, terakhir pada tahun 2011 dalam kasus penadahan. ‘’Usia terdakwa yang sudah kakek-kakek memberi pengaruh buruk pada anak muda, meracuni pikiran anak muda,’’ jelas Reno.

Klewang duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan. Terutama pengerusakan sejumlah warung internet (Warnet), yang dilakukannya bersama anggota geng motor XTC, Sinchan, JRC, Atiet Abang, HRC dan Black Baron.

Mendengar putusan sidang yang berjalan sekitar 30 menit itu, Klewang tampak tertunduk lemas. Wajahnya seolah memancarkan ketidakpercayaan bahwa ia dihukum seberat itu.

‘’Saya tidak tahu hukum. Tapi saya tidak terima. Ketua gengnya divonis 10 bulan. Kenapa saya seberat ini,’’ katanya kepada wartawan usai sidang.

Orang yang dimaksud Klewang sebagai ketua geng motor ini adalah Andika. Dalam sidang terpisah sebelumnya, Andika divonis 10 bulan penjara. Hal serupa juga diungkapkan oleh penasehat hukum Klewang, Asmanidar SH.

‘’Ini berlebihan dan sensasional. Tidak sesuai fakta persidangan. Sangat tidak adil terhadap terdakwa,’’ katanya.

Meski merasa keputusan itu berat, Asmanidar mengatakan pihaknya tetap menghargai putusan hakim. ‘’Saat ini kami masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Kita akan rembukkan dengan pihak keluarga,’’ lanjutnya.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (15/8) dengan agenda mendengarkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ayu Susanti dan Sukatmini menuntut Klewang dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Klewang bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP.

Selain Klewang, terkait geng motor, ada 5 panglima geng motor yang juga telah disidangkan. Mereka adalah Wan Achmad Darobi alias Roby (22), warga Jalan Nangka dan Adi Alexmana (21) dalam satu berkas, serta Fitra Zakaria alias Fitra (19), Yadri Sefahmi (20), dan Alga Fahri (19) pada berkas lain.

Kelimanya, bersama gerombolan geng motor XTC pimpinan Klewang diduga turut serta dalam pengerusakan warnet online di Jalan Kelapa Sawit, Ahad (28/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Penyerangan terhadap warnet itu sendiri dilakukan untuk balas dendam pada geng motor kelompok kota musuh XTC, yakni Ghost Night, Ghost Street, King Street, Aztec. XTC sendiri dikenal sebagai geng motor yang menguasai Stadion Utama Riau.

Sebelum menyerang warnet itu, rencana penyerangan terlebih dulu disusun sehari sebelumnya, Sabtu (27/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Warnet tersebut menjadi sasaran karena kelompok ini mendapatkan kabar bahwa geng motor lawannya sering berada di sana. Penyerangan dilakukan dengan bersenjatakan samurai, kayu, serta potongan besi.

Akibat aksi kriminal yang dilakukan ini, Wan Ahmad Darobi dikenai pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya dijerat pasal 169 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (riaupos)