Pekanbaru (Inhilklik) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
menjatuhkan vonis 6 tahun bui terhadap Mardirjo alias Klewang (58),
Selasa (3/9).
Pria yang disebut sebagai ketua besar Geng Motor
Pekanbaru, tertunduk lemas mendegar vonis karena lebih tinggi dari
tuntutan jaksa dengan 4 tahun penjara.
‘’Terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dan
Pasal 169 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan dan perkumpulan untuk
melakukan kejahatan. Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada
terdakwa dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,’’ ucap majelis hakim
yang dipimpin Ketua Majelis, Reno Listowo SH.
Dalam
pertimbangannya, Ketua Majelis hakim mengatakan Klewang sudah pernah
tiga kali dipenjara, terakhir pada tahun 2011 dalam kasus penadahan.
‘’Usia terdakwa yang sudah kakek-kakek memberi pengaruh buruk pada anak
muda, meracuni pikiran anak muda,’’ jelas Reno.
Klewang duduk di
kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan atas dugaan
keterlibatan dalam aksi kekerasan. Terutama pengerusakan sejumlah warung
internet (Warnet), yang dilakukannya bersama anggota geng motor XTC,
Sinchan, JRC, Atiet Abang, HRC dan Black Baron.
Mendengar putusan
sidang yang berjalan sekitar 30 menit itu, Klewang tampak tertunduk
lemas. Wajahnya seolah memancarkan ketidakpercayaan bahwa ia dihukum
seberat itu.
‘’Saya tidak tahu hukum. Tapi saya tidak terima.
Ketua gengnya divonis 10 bulan. Kenapa saya seberat ini,’’ katanya
kepada wartawan usai sidang.
Orang yang dimaksud Klewang sebagai
ketua geng motor ini adalah Andika. Dalam sidang terpisah sebelumnya,
Andika divonis 10 bulan penjara. Hal serupa juga diungkapkan oleh
penasehat hukum Klewang, Asmanidar SH.
‘’Ini berlebihan dan sensasional. Tidak sesuai fakta persidangan. Sangat tidak adil terhadap terdakwa,’’ katanya.
Meski
merasa keputusan itu berat, Asmanidar mengatakan pihaknya tetap
menghargai putusan hakim. ‘’Saat ini kami masih pikir-pikir untuk
mengambil langkah hukum selanjutnya. Kita akan rembukkan dengan pihak
keluarga,’’ lanjutnya.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (15/8)
dengan agenda mendengarkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ayu Susanti dan Sukatmini menuntut Klewang
dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, JPU
menyatakan Klewang bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1
KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP.
Selain Klewang, terkait geng
motor, ada 5 panglima geng motor yang juga telah disidangkan. Mereka
adalah Wan Achmad Darobi alias Roby (22), warga Jalan Nangka dan Adi
Alexmana (21) dalam satu berkas, serta Fitra Zakaria alias Fitra (19),
Yadri Sefahmi (20), dan Alga Fahri (19) pada berkas lain.
Kelimanya,
bersama gerombolan geng motor XTC pimpinan Klewang diduga turut serta
dalam pengerusakan warnet online di Jalan Kelapa Sawit, Ahad (28/4) dini
hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Penyerangan terhadap warnet itu
sendiri dilakukan untuk balas dendam pada geng motor kelompok kota musuh
XTC, yakni Ghost Night, Ghost Street, King Street, Aztec. XTC sendiri
dikenal sebagai geng motor yang menguasai Stadion Utama Riau.
Sebelum
menyerang warnet itu, rencana penyerangan terlebih dulu disusun sehari
sebelumnya, Sabtu (27/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Warnet
tersebut menjadi sasaran karena kelompok ini mendapatkan kabar bahwa
geng motor lawannya sering berada di sana. Penyerangan dilakukan dengan
bersenjatakan samurai, kayu, serta potongan besi.
Akibat aksi
kriminal yang dilakukan ini, Wan Ahmad Darobi dikenai pasal 170 KUHP
tentang pengerusakan bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara. Sementara terdakwa lainnya dijerat pasal 169 KUHP dengan
ancaman hukuman enam tahun penjara.
(riaupos)