Tembilahan (Inhilklik) — Dari empat calon bupati (cabup) yang ikut Pilkada
Indragiri Hilir, 4 September nanti, hanya dua yang berhak memberikan hak
suaranya.
Sementara dua cabup lainnya tidak bisa menggunakan
hak suara, karena belum terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada
Inhil.
Seperti dilansir riaupos.co, Senin (2/9), Ketua Pokja Pencalonan KPU
Inhil Herdian Asmi menjelaskan, dua cabup yang memiliki hak suaranya
dalam Pilkada Inhil adalah H Edy Syafwannur dan H Syamsudin Uti. Kedua
calon tersebut akan menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara
(TPS) yang sama yakni TPS 17 Tembilahan Hilir.
Sementara dua
kandidat cabup lainnya yaitu HM Wardan dan Zainal Abidin tidak bisa
menyalurkan hak suaranya. Pasalnya, mereka tidak terdata sebagai
penduduk Kabupaten Inhil.
Sementara untuk empat calon wakil
bupati, semuanya memiliki hak suara. Cawabup H Rosman Malomo akan
menyalurkan hak suaranya di TPS 3 Tembilahan Kota. Sedangkan cawabup H
Agus Salim di TPS 51 Tembilahan Kota. Cawabup H Muslimin akan
menyalurkan hak suaranya di TPS 1 Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah.
Terakhir, cawabup H Said Ismail menyalurkan suaranya di TPS 8 Tembilahan
Hilir.
Herdian juga menjelaskan, di Pilkada Inhil, jumlah TPS
ada sebanyak 1.559 TPS yang disejalankan dengan Pemilukada Riau untuk
pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau.
Jumlah TPS itu
tersebar di 236 desa dan kelurahan di 20 kecamatan. Mengenai
pendistribusian logistik sudah mulai dilakukan pada Senin (2/9).
Selambat-lambatnya, menurut pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat,
sehari sebelum pencoblosan seluruh keperluan seperti logistik sudah
harus berada di TPS.
Selain petugas kepolisian, untuk mengamankan
TPS pemerintah juga sudah mempersiapkan 3.118 petugas linmas. ‘’Mulai
hari ini kami sudah mendistribusikan logistik Pemilukada Inhil ke
seluruh TPS,’’ ujarnya.
(rp)