post
Jakarta (Inhilklik) - Inspektur Jenderal Djoko Susilo ternyata bisa
menangis juga. Ia terlihat menitikkan air matanya ketika membacakan nota
pledoi terkait proyek pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013).
Djoko Susilo membacakan nota pledoi dengan berdiri. Di hadapan majelis
hakim, ia membacakan lembar demi lembar pembelaaan pribadinya atas
tuntutan yang diajukan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi,
antara lain, hukuman 18 tahun penjara.
Dalam membacakan pledoi itu, sesekali Djoko terbata-bata karena tidak
kuasa menahan air mata. Ia merasa kecewa atas tuntutan yang diajukan
Penuntut Umum. Dia berdalih selama berkarir telah berupaya membangun
citra kepolisian sesuai jalurnya dan tidak melakukan korupsi serta
pencucian uang.
Seperti diketahui, Djoko susilo dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan
pidana 18 tahun, dan Denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain
itu, Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (okezone)