Kasus Rusli Zainal Segera Naik ke Penuntutan

Kamis, 22 Agustus 2013

post

http://media.viva.co.id/thumbs2/2013/06/20/210834_gubernur-riau-rusli-zainal-ditahan-kpk-_663_382.jpgJakarta (Inhilklik) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dalam kasus suap pembahasan Perda PON Riau, Kamis 22 Agustus 2013. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan anggota Komisi X DPR, Utut Adianto, diperiksa untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, kasus yang menjerat Rusli Zainal ini akan segera naik ke penuntutan. Saksi-saksi yang diperiksa, kata dia, dipanggil untuk mengkonfirmasi beberapa kegiatan terkait PON Riau.

"Dalam kasus PON sebenarnya kita sudah ada di ujung. Saksi-saksi yang dipanggil sebenarnya untuk mengkonfirmasi beberapa kegiatan dan informasi yang bisa memberikan dasar justifikasi yang lebih kuat bagi KPK untuk segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap RZ ini," kata Bambang di kantornya.

Menurut Bambang, dalam kasus ini pihaknya belum membidik tersangka lain, termasuk indikasi keterlibatan Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
 
"Kan anggota DPRD sebagian besar sudah diperiksa dan bahkan sudah dijatuhi hukuman, setelah itu kita ke gubernurnya, sekarang ini belum kemana-mana lagi," ungkap dia.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR, Utut Adianto usai pemeriksaan di KPK mengaku dicecar penyidik soal anggaran PON. "Soal anggaran PON itu sudah disampaikan penyidik semua," kata Utut.

Terkait anggaran PON Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal mengajukan tambahan dana Rp460 miliar untuk infrastruktur penunjang PON. Sebelumnya, PON sudah menghabiskan dana paling tidak Rp2,2 triliun yang berasal dari anggaran daerah sejak 2008.

Dalam kasus dugaan korupsi PON Riau ini, Rusli diduga menerima hadiah, atau janji sekaligus memberi hadiah atau janji terkait revisi Perda. Dia juga disangka melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006. (VIVA)