INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyerahkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) kepada 329 CPNS yang dinyatakan lulus seluruh tahapan tes dari Formasi Umum tahun 2018 lalu, di Gedung Daerah Engku Kelana, Jalan Baharuddin Jusuf Tembilahan, Jum'at 1 Februari 2019. Dari 329 peserta yang lolos seleksi CPNS tahun 2018 silam, terdapat 210 orang CPNS untuk tenaga pengajar, 89 orang tenaga kesehatan dan 30 orang tenaga teknis.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan, sebagai abdi negara, seorang CPNS memiliki tugas pokok, diantaranya seperti melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, lanjutnya, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. "Dan ketiga, dapat mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia," pungkas Bupati.
Dari 3 tugas pokok seorang abdi negara tersebut, Bupati menekankan, pada poin kedua, yaitu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Dalam hal memberikan pelayanan publik, Bupati mengingatkan, agar tidak lupa menjadi seorang CPNS yang melayani, bukan orang yang minta dilayani.
Selanjutnya, sesuai dengan Visi Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, yakni "Indragiri Hilir Berjaya dan Gemilang Tahun 2025", Bupati meminta kepada segenap CPNS kala itu untuk berkolaborasi dan membangun sinergitas demi menggapai Visi tersebut.
Lebih lanjut, Bupati menuturkan, setiap individu CPNS diwajibkan untuk senantiasa mematuhi aturan kepegawaian dan kode etik yang sifatnya mengikat. "Di unit manapun saudara ditugaskan, sebagai ASN tentunya sudah terikat oleh aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas. Oleh karena itu, jangan pernah melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Jaga dan selalu Pedomani Kode Etik dalam Berkinerja," imbau Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan, hal yang lebih penting lagi oleh para CPNS adalah terkait penyalahgunaan Narkoba atau obat terlarang. Bupati juga menekankan, kepada seluruh CPNS, supaya tidak mengajukan pindah tugas selama masa kerja 10 tahun, karena hal tersebut memang sudah dipersyaratkan kepada CPNS sebelum diterima sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Diakhir sambutan, Bupati meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Inhil tetap fokus melaksanakan program prioritas nasional dan program prioritas Kabupaten Inhil yang telah disepakati dan disetujui, serta telah menjadi tanggungjawab pada unit kerja masing-masing.
Turut hadir dalam acara itu, Sekda Inhil, H Said Syarifuddin dan Kepala BPKPSDM Inhil, Fauzar dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Inhil.