INHILKLIK, - Perkebunan kelapa milik Masyarakat Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terserang hama kumbang (Oryctes rhinoceros) yang diduga akibat adanya replanting / peremajaan tanaman sawit milik PT THIP.
Menanggapi hal tersebut, Kamis 20 Juni 2024, Pemerintah Daerah yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Inhil H. Herman akhirnya turun langsung kelapangan guna memediasi.
Turut mendampinginya, Asisten II Setdakab Inhil Junaidi Ismail yang juga selaku Ketua Tim Pengendalian Hama Kabupaten Inhil, Kadisbun Inhil Sutarna, Kepala Bapenda Inhil Fadillah dan Kabag Prokopim Inhil Ari Syuria Indragiri.
Dari hasil mediasi yang dilakukan Pj Bupati Herman tersebut akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya kesepakatan bersama.
Asisten II Junaidy Ismail mengatakan, pada hari Kamis tanggal 20 Juni tahun 2024 telah disepakati antara pihak PT THIP dan masyarakat Desa Tanjung Simpang sebagai berikut, pertama, Tim Proteksi dari Disbun akan memulai penghitungan pada hari Senin 24 Juni tahun 2024.
Kedua, kesepakatan ganti rugi tanaman akan dibahas pihak PT THIP dan masyarakat Desa Tanjung Simpang yang selanjutnya akan di mediasi Pemkab Inhil terhitung 1 minggu dari tanggal hari ini. (Gallery)