PT Karunia Samudera Indonesia Di Periksa Saatpol PP Karena Bangun Gudang Kimia Tanpa Izin
INHILKLIK.COM, SIAK - Pembangunan gudang milik PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) di daerah Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau tidak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.
Gudang yang dibangun bersebelahan dengan pelabuhan khusus PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Buatan Port itu sejatinya untuk penimbunan garam kimia penghancur kayu. Karena terendus tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak pemerintah Kecamatan Koto Gasib melayangkan surat kepada pihak perusahan.
"Sejatinya, kita sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pihak perusahan, agar pembangunan gudang itu tidak dilanjutkan sebelum mengantongi izin. Tetapi, mereka tetap nekat membangun. Akhirnya, kita serahkan kasus ini kepada pihak Satpol PP Siak, agar segera melakukan tindakan," kata Camat Koto Gasib Dicky Sopiyan kepada potretnews.com, Jumat kemarin (17/3/2017) via telepon.
Seharusnya pihak perusahan harus memilik izin sebelum mendirikan bangunan, karena hal itu sudah ada aturannya. Jika tidak mengikuti prosedur, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak.
Ads
"Menurut informasi yang saya terima, pihak perusahan sudah dipanggil Satpol PP Siak. Mengenai perkembangan selanjutnya, kita belum tahu. Tapi yang jelas mereka belum mengantongi izin,"imbuh Camat. (pnc)
Gudang yang dibangun bersebelahan dengan pelabuhan khusus PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Buatan Port itu sejatinya untuk penimbunan garam kimia penghancur kayu. Karena terendus tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak pemerintah Kecamatan Koto Gasib melayangkan surat kepada pihak perusahan.
"Sejatinya, kita sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pihak perusahan, agar pembangunan gudang itu tidak dilanjutkan sebelum mengantongi izin. Tetapi, mereka tetap nekat membangun. Akhirnya, kita serahkan kasus ini kepada pihak Satpol PP Siak, agar segera melakukan tindakan," kata Camat Koto Gasib Dicky Sopiyan kepada potretnews.com, Jumat kemarin (17/3/2017) via telepon.
Seharusnya pihak perusahan harus memilik izin sebelum mendirikan bangunan, karena hal itu sudah ada aturannya. Jika tidak mengikuti prosedur, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak.
PT Bumipalma Lestaripersada Gelar Apel Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
TEMBILAHAN - Fenomena el nino yang terjadi di bulan ini menyebabkan kekeringan di berbagai .
Launching Program Gratis Penyetaraan Pendidikan, BDPN Inhil: Misi Kemanusiaan Menyelamatkan Anak Bangsa
INHIL - Yayasan Bangun Desa Payung Negeri (BDPN) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar launching Prog.
BDPN & PNM Pekanbaru Bersama UNISI Tanam 7000 Bibit Mangrove
INHIL - Dalam rangka memperingati hari Mangrove se dunia, Bangun Desa Payung Negeri (BDPN) dan PT.
PT SRL teken MoU Desa Bebas Api dengan Tiga Desa
Tembilahan - PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Blok VI yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir.
PT GIN Kembali Gelar Sosialsiasi dan Pelatihan Penanggulangan Karlahut
TEMBILAHAN - PT Gutung Idamannusa (GIN) kembali mengelar sosialisasi dan pelatihan penanggulangan.
PT GIN Sosialisasikan Pencegahan dan Penanggulangan Karlahutbun di Tiga Kecamatan
TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (GIN) menggelar sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Keba.