Pemkab Inhil Buka Seleksi Pengangkatan ASN Sebagai Fungsional P2UPD
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) membuka seleksi pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD).
Pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional P2UPD ini melalui penyesuaian/inpassing menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/712/SJ tanggal 01 Februari 2017 perihal Persiapan Penyesuian/ Inpassing ke dalam Jafung P2UPD dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
"Maka, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir membuka seleksi pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil," ungkap Bupati Inhil HM Wardan, Jum'at (7/4/2017).
Adapun persyaratannya yakni berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Inhil memiliki Pangkat/ Golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda (III/a), memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata I (S1)/Diploma IV (D-4), usia paling tinggi 3 tahun sebelum Batas Usia Pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pelaksana, 2 tahun sebelum Batas Usia Pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Administrator dan Pengawas.
Kemudian 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya, 1 tahun sebelum batas Usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi Hukuman disiplin tingkat sedang atau Berat serta tidak sedang menjalani hukuman Disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan ketentuan kepegawaian, Sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas yang tinggi serta memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
Persyaratan Khusus Lamaran ditujukan kepada Bupati Inhil cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Inhil jalan SKB Tembilahan dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut yaitu surat lamaran yang dibuat sendiri dan ditanda tangani oleh pelamar diatas materai Rp 6.000, photocopy ijazah terakhir dilegalisir Pejabat yang berwenang.
Dan menyerahkan Daftar Riwayat Hidup sesuai anak lampiran Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, photocopy SK/pangkat terakhir yang dilegalisir Pejabat yang berwenang, photocopy SK Jabatan Terakhir, penilaian Prestasi Kerja Tahun 2016, pasphoto terbaru berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, surat keterangan tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Kepala OPD ASN yang bersangkutan, photocopy STTPPL Diklat Teknis/Fungsional yang pernah diikuti (jika ada), surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai P2UPD (format terlampir).
Jadwal penerimaan permohonan dan berkas persyaratan terhitung mulai tanggal 27 Maret sampai 10 April mendatang, sedangkan jadwal seleksi akan diberitahukan kemudian. (adv/Kominfo)
Pj Bupati Inhil H Erisman Yahya Resmikan Bangunan Fisik Mall Pelayanan Publik
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Bupati Inhil H. Erisman Yahya dengan didampingi Kepala OPD terkait mere.
PJ Bupati Inhil kuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri
INHILKLIK - PJ Bupati Inhil yang diwakili Asisten II Setda Inhil, Junaidy Ismail, bersama Tim Pen.
Pj Bupati Inhil Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2023
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Asisten I Bidang Peme.
Inhil Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Tahun 2024 ke 8 Kalinya
INHILKLIK - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali meraih penghargaan “Kabupaten Peduli H.
PJ Bupati Inhil Hadiri Wisuda Ahli Madya XV STIKes Husada Gemilang
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidik.
Pemkab Inhil Apresiasi Upaya Yayasan Mitra Insani dalam Pelestarian Mangrove
INHILKLIK - Yayasan Mitra Insani mengadakan acara Diseminasi Program kepada Para Pihak dan Pemang.