Sidang Perdana Warga Bengkalis Penyebar Berita Hoax
INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Penyebar berita bohong di Media Sosial (Medsos), warga Kec. Bantan, Kab. Bengkalis Puji Anugrah Laksono, yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri, ternyata pelaku bukan hanya di dakwa dengan undang undang ITE. Selain menyebar berita bohong (hoax-red) chat Kapolri dengan Kapolda Jawa Barat, sebelumnya Puji pernah beberapa kali memosting kalimat penodaan terhadap agama.
Demikian yang disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robi Harianto, bahwa dari penyidikan akun Facebook milik pelaku, tim penyidik Cyber Mabes Polri, juga telah menemukan postingan penodaan salah satu Agama yang diakui di Indonesia.
"Oleh karena itu, berdasarkan temuan ini, kita selain menjerat pasal pelaku tentang berita bohong, juga akan mendakwa pelaku dengan pasal lain, "ungkapnya pada sejumlah wartawan, Rabu (19/4).
Dijelaskan, dakwaan pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, junto pasal 207 dan 208 KUHP terkait penghinaan berunsur sara yang disebarnya.
"Ancamannya dengan hukuman penjara enam tahun penjara, yang akan kita bacakan pada sidang perdananya hari ini, "tambah Robi.
Seperti diketahui sebelumnya, pada awal bulan Maret lalu, tim Cyber Mabes Polri melakukan penangkapan di kediaman Puji Desa Bantan Tua, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis.
Puji yang dikenal sering kali duduk disalah satu Kedai Kopi kota Bengkalis ini, diduga melakukan penyebaran berita hoax dalam postingan facebooknya terkait chat Kapolri dengan Kapolda Jawa Barat. (rpc)
Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
INHILKLIK - Polda Riau bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk.
Selama 2024 Polda Riau Ungkap 2.270 Kasus Narkoba, 3.341 Tersangka Ditangkap
INHILKLIK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di bawah kepemimpinan Kombes Po.
KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Kooperatif, Bakal Ada Tersangka Baru?
INHILKLIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi .
Hendak ke Malaysia, 26 WNA Diamankan Imigrasi Dumai
INHILKLIK - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai. Me.
Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Harau Sumbar Terkait SPPD Fiktif
INHILKLIK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan .
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Bentrok dan Perusakan di Car Wash Pekanbaru
INHILKLIK - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku bentrok dua organisasi kemasyarakatan .