Pemilik Puluhan Kubik Kayu Ilegal Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Terdakwa AB Sahil dan Ilyas, pemilik puluhan kubik kayu ilegal dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (26/4/2017) sore.
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Fatimah SH dalam amar putusannya menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
"Kedua terdakwa terbukti memiliki kayu dari hasil pembalakan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi," kata Fatimah didampingi hakim Sorta Ria Neva dan Raden Heru Kuntodewo.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa maupun JPU Wilsa SH menyatakan pikir-pikir selama untuk menempuh jalur hukum selanjutnya. "Kita pikir-pikir," ucap Wilsa.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut AB Sabil dan Ilyas dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan. Keduanya juga dituntut denda Rp800 juta atau subsider 3 bulan.
Terdakwa AB Sahil dan Ilyas ditangkap Polisi Kehutanan saat melintas di Jalan SM Amin atau Arengka II Pekanbaru, Rabu tanggal 28 September 2016 sekira pukul 20.30 WIB. Terdakwa membawa puluhan kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen sah yang diduga hasil pembalakan liar. (ckp)
Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
INHILKLIK - Polda Riau bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk.
Selama 2024 Polda Riau Ungkap 2.270 Kasus Narkoba, 3.341 Tersangka Ditangkap
INHILKLIK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di bawah kepemimpinan Kombes Po.
KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Kooperatif, Bakal Ada Tersangka Baru?
INHILKLIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi .
Hendak ke Malaysia, 26 WNA Diamankan Imigrasi Dumai
INHILKLIK - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai. Me.
Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Harau Sumbar Terkait SPPD Fiktif
INHILKLIK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan .
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Bentrok dan Perusakan di Car Wash Pekanbaru
INHILKLIK - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku bentrok dua organisasi kemasyarakatan .