Terkait Cacat Moralitas, Ada Pejabat Terancam Tak Bisa Ikut Assesment Terbuka di Bengkalis
INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Pelaksanaan assesment terbuka untuk pejabat struktur setingkat eselon III yang bakal dilakukan Pemkab Bengkalis untuk pengisian jabatan eselon II atau kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. Aturan main yang diterapkan seperti UU nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerhati masalah hukum dan pemerintahan Zulhan Juni Nurdin memaparkan bahwa pelaksanaan assesmen untuk pengisian jabatan strategis apalagi kepala OPD tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semuanya harus mengacu kepada peraturan yang berlaku, seperti PP nomor 11 tahun 2017, dimana pada pasal 107 butir c poin ketiga menyebutkan bahwa seorang PNS harus memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan masa jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun.
Kemudian sambung Zulhan, pada poin keempat dikatakan bahwa seseorang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jenjang ahli madya setidaknya selama dua tahun. Dan pada poin kelima jelas dikatakan bahwa PNS yang akan mengikuti assesmen harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
Yang menjadi pertanyaan sekarang terhadap salah satu Sekretaris Disdik Bengkalis Edi Sakura pernah memilki rekam jejak terhadap moralitas yakni pernah divonis 5 bulan penjara dengan keputusan pengadilan yang ingkrah.
“Pertanyaannya apakah rekam jejak jabatan terhadap sekretaris Disdik Bengkalis Edi Sakura sudah memiliki moralitas yang baik, pasalnya ia tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis pernah divonis 5 bulan dengan keputusan hukum yang ingkrah dalam perkara penganiayaan anak, dan ini tentu sudah melanggar aturan yang ada di PP nomor 11 tahun 2017 tersebut," ungkap Zulhan, yang juga sekretaris LSM Penjara Bukitbatu, Senin (15/05/2017).
Disebutnya lagi, pada butir kelima dengan jelas menyebutkan bahwa rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas menjadi pertaruhan dalam penempatan seorang pejabat serta persyaratan untuk mengikuti assesmen. Tujuan dari PP nomor 11 tersebut supaya dalam penempatan atau penunjukan pejabat lebih professional dengan mengedepankan hal-hal yang substansial dan rasional.
“Kita yakin kepala daerah di Bengkalis sangat cerdas dalam menyikapi fenomena yang terjadi serta tetap mengacu kepada aturan main yang berlaku,”tambah Zulhan.
Saat ini ada dua pejabat setingkat eselon IIIA yang memegang jabatan strategis di Pemkab Bengkalis sebagai sekretaris OPD, dimana keduanya tidak terlebih dahulu melalui jenjang jabatan seharusnya pada eselon IV. Keduanya adalah sekretaris Disdik Bengkalis dan sekretaris Badan Pustaka dan Arsip Daerah. (hrc)
PT Bumipalma Lestaripersada Gelar Apel Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
TEMBILAHAN - Fenomena el nino yang terjadi di bulan ini menyebabkan kekeringan di berbagai .
Launching Program Gratis Penyetaraan Pendidikan, BDPN Inhil: Misi Kemanusiaan Menyelamatkan Anak Bangsa
INHIL - Yayasan Bangun Desa Payung Negeri (BDPN) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar launching Prog.
BDPN & PNM Pekanbaru Bersama UNISI Tanam 7000 Bibit Mangrove
INHIL - Dalam rangka memperingati hari Mangrove se dunia, Bangun Desa Payung Negeri (BDPN) dan PT.
PT SRL teken MoU Desa Bebas Api dengan Tiga Desa
Tembilahan - PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Blok VI yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir.
PT GIN Kembali Gelar Sosialsiasi dan Pelatihan Penanggulangan Karlahut
TEMBILAHAN - PT Gutung Idamannusa (GIN) kembali mengelar sosialisasi dan pelatihan penanggulangan.
PT GIN Sosialisasikan Pencegahan dan Penanggulangan Karlahutbun di Tiga Kecamatan
TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (GIN) menggelar sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Keba.