Ini Usulan Sanksi KPK Bagi Pelaku Penyimpangan Dana Desa

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sanksi administrasi terhadap kepala desa yang melakukan penyimpangan dana desa. Sanksi administrasi tersebut dapat berupa pemberhentian dan juga kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara.
"Kami sebetulnya mengusulkan ada mekanisme terkait dengan pemberian sanksi administrasi, misalnya dengan pemberhentian kepala desa, kalau diketahui dia melakukan penyimpangan dana desa itu. Pecat saja, pecat, suruh kembalikan uangnya, kita pecat, hal itu yang kita dorong," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Hingga akhir tahun lalu, KPK sendiri menerima lebih dari 300 pengaduan masyarakat terkait dana desa. Namun, kewenangan KPK tak bisa menjangkau kepala desa yang melakukan penyimpangan dana desa. KPK hanya dapat menindak masalah yang melibatkan penyelenggara negara, sementara kepala desa tak masuk dalam kategori penyelenggara negara.
Karena itu, KPK pun melimpahkan aduan terkait dana desa ini ke inspektorat kementerian pembangunan desa atau ke aparat pengawasan internal pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti. Kendati demikian, Alexander menegaskan, KPK tetap dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.
Saking banyaknya pengaduan penyimpangan dana desa, KPK justru menilai tak efektif dan tak efisien apabila pelaku diproses hingga persidangan. Alasannya, proses persidangan membutuhkan biaya hingga ratusan juta. Sedangkan, jumlah dana desa yang diselewengkan berkisar Rp 10-20 juta.
"Memang yang menjadi pertanyaan kan apakah semua penyimpangan dana desa itu harus masuk berakhir di persidangan perkara korupsi? Saya katakan, ya harus kita perhatikan juga cost and benefitnya," ujarnya.
Dengan pemberian sanksi administrasi tersebut, diharapkan tindak penyelewengan dana desa pun dapat diselesaikan dengan cepat dan lebih efektif. Sayangnya, prosedur pemberian sanksi administrasi terhadap kepala desa tersebut belum ada.
"Jadi sampai sekarang ini ya penyimpangan dana desa itu semua muaranya ke korupsi. Ketika korupsinya hanya beberapa puluh juta, biaya untuk memprosesnya butuh ratusan juta. Wah kalau semua seperti itu kan nanti tekor juga keuangan negara itu kan, nggak efektif lagi," ucapnya.
Nantinya, KPK bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri akan membahas mekanisme penyelesaian apabila terjadi penyimpangan dana desa. (yan/repbulika)
2025 Harga Rokok Naik, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan
INHILKLIK - Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025.Meski tar.
Rupiah Melemah di Awal Perdagangan
INHILKLIK - Nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini Senin (9/12/2024) terhadap kurs dolar Am.
Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026
INHILKLIK - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online me.
Indonesia Bakal Impor Beras 1 Juta Ton
INHILKLIK - Pemerintah membuka peluang impor beras 1 juta ton. Menteri Koordinator bidang Pangan .
Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp6.623 Triliun
INHILKLIK - Dalam rangka menjaga agar struktur Utang Luar Negeri (ULN) tetap sehat, Bank Indonesi.
OJK Prediksi 20 Bank akan Bangkrut Tahun Ini
INHILKLIK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi bahwa akan ada 20 BPR yang tutup sampai akhi.