Jual Petasan Bakal Didenda Rp10 Juta

SUDAH menjadi tradisi, bila masuk bulan suci Ramadan, pasti akan bermunculan pedagang musiman yang menjajakan petasan dan kembang api di berbagai ruas jalan. Tak terkecuali di Kota Pekanbaru. Meski sudah dilarang, tradisi tahunan ini tetap saja berlanjut. Bahkan, di beberapa ruas jalan Kota Bertuah, pedagang petasan dengan leluasa menjajakan dagangannya.
Menyikapi hal ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru melarang pelaku usaha yang ada di Pekanbaru menjual petasan.
‘’Kami tegaskan bahwa penjualan petasan selama Ramadan ini melanggar aturan. Jika masih ada pedagang yang tetap nekat menjual petasan, maka sanksi pidana bisa diberikan kepada oknum yang menjual petasan itu,’’ ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Ahad (28/5).
Dikatakan Ingot, seluruh camat yang di Pekanbaru juga diminta untuk ikut serta menjaga keamanan dengan kembali mengaktifkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). ‘’Dengan adanya Kamtibmas, lingkungan kita akan semakin aman. Apalagi selama Ramadan,’’ katanya
Ingot menjelaskan, dalam aturannya sudah jelas, bagi pelaku usaha yang berani menjual petasan akan dikenakan sanksi dan ancaman pidana. ‘’Kalau pidananya kurungan penjara lima tahun, dendanya mencapai Rp5-10 juta,’’ ucap Ingot.
Rutin Gelar Razia
Kepala Badan Satpol-PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan razia selama Ramadan. Bahkan, razia rutin yang dilakukan tersebut diantaranya menertibkan penyakit masyarakat, penjualan minuman keras dan penjualan petasan.
‘’Razia yang akan kami lakukan itu sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif dan bebas dari berbagai jenis penyakit masyarakat. Selama Ramadan harus bebas dari berbagai jenis penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa,’’ terang Zulfahmi.
Polisi Belum Bertindak
Memasuki bulan suci Ramadan, pedagang petasan dan kembang api marak di berbagai tempat di Kota Pekanbaru. Para pedagang petasan berjejer menjualkan aneka ragam petasan di sepanjang Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai.
Anehnya, keberadaan para pedagang musiman itu belum tersentuh razia aparat kepolisian. Padahal pada bulan Ramadan tahun lalu, aparat kepolisian terlihat gencar merazia para pedagang yang menjajakan kembang api, mercun, dan jenis lainnya.
Dalam berjualan mercon itu, para pedagang tampak leluasa berjualan, padahal mercon bisa mengganggu orang yang sedang menunaikan Salat Tarawih. Apalagi mengganggu tempat keramaian.
Bukan hanya itu, bagi orang yang menderita penyakit jantung, bisa terkejut ketika mendengar letusan mercon yang dinyalakan secara tiba tiba tersebut.
Terkait maraknya penjualan mercon tersebut, pihak Kepolisian Polsek Bukit Raya berjanji dalam waktu dekat ini akan melakukan razia besar besaran.
‘’Waktu dekat ini akan kami lakukan razia, kami minta supaya para pedagang tidak memperjualbelikan petasan yang daya ledaknya cukup tinggi, karena akan mengganggu masyarakat yang beribadah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya AKP Sihol Sitinjak. (ppg/rpz)
Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
INHILKLIK - Polda Riau bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk.
Selama 2024 Polda Riau Ungkap 2.270 Kasus Narkoba, 3.341 Tersangka Ditangkap
INHILKLIK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di bawah kepemimpinan Kombes Po.
KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Kooperatif, Bakal Ada Tersangka Baru?
INHILKLIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi .
Hendak ke Malaysia, 26 WNA Diamankan Imigrasi Dumai
INHILKLIK - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai. Me.
Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Harau Sumbar Terkait SPPD Fiktif
INHILKLIK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan .
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Bentrok dan Perusakan di Car Wash Pekanbaru
INHILKLIK - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku bentrok dua organisasi kemasyarakatan .