6 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN Rohil

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/5) kemarin memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi pembangunan tahap II gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau. Enam orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Budi Rachmat Kurniawan (BRK).
"Hari ini (kemarin, red) penyidik periksa enam orang saksi terkait kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Rokan Hilir, Riau atas tersangka BRK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Saksi yang diperiksa KPK merupakan karyawan PT Hutama Karya yaitu Sutidjan, pegawai PT Hutama Karya, Tri Yudi Surahmat, staff PT Hutama Karya, Maria Lusiani Tjahjanadewi, staff teknik Divisi Gedung PT Hutama Karya, Anton, karyawan PT Hutama Karya Divisi Gedung, Syamsudin Achmad Fauzi, karyawan PT Hutama Karya wilayah VII Surabaya dan Agung Trisilo, karyawan swasta.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Dudy Jocom (DJ) Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri.
Tersangka kedua, Budi Rachmat Kurniawan (BRK) merupakan mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, dan tersangka ketiga ialah Bambang Mustakim (BMT), Senior Manager PT Hutama Karya.
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN dengan proyek senilai Rp 91,62 miliar yang terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Dudy dan Budi sebagai tersangka di perkara lain yakni pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dalam proyek senilai Rp 125 miliar tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 34 miliar.
Bahkan Budi juga pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong dengan indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 24,2 miliar. (ppg)
Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
INHILKLIK - Polda Riau bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk.
Selama 2024 Polda Riau Ungkap 2.270 Kasus Narkoba, 3.341 Tersangka Ditangkap
INHILKLIK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di bawah kepemimpinan Kombes Po.
KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Kooperatif, Bakal Ada Tersangka Baru?
INHILKLIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi .
Hendak ke Malaysia, 26 WNA Diamankan Imigrasi Dumai
INHILKLIK - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai. Me.
Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Harau Sumbar Terkait SPPD Fiktif
INHILKLIK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan .
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Bentrok dan Perusakan di Car Wash Pekanbaru
INHILKLIK - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku bentrok dua organisasi kemasyarakatan .