Pengamat: Seharusnya yang Dikejar Penyebar Chat

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Alungsyah mengatakan penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq terkesan aneh dan seperti dipaksakan oleh penyidik. Menurut Alung, dalam konteks pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui prosedur dan tahapan yang sesuai dengan pengaturan.
"Itu pun minimal dua alat bukti yang sah, terakhir putusan MK juga harus disertai dengan legalitas cara memperolah alat bukti tersebut," ujar Alungsyah saat diwawancarai Republika.co.id, Jumat (2/6).
Jika tidak terpenuhi, kata dia, maka penetapan itu jelas bermasalah. Dia juga mempertanyakan dasar dan tindak pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Habib Rizieq. Penyidik, lamjut dia, harus melakukan klarifikasi dan transparansi dalam menangani kasus ini, agar publik dapat melihat atas kebenarannya.
"Lagi pula menurut saya mana ada chat pribadi bisa dipidana, mestinya yang dikejar itu yang menyebarkan. karena di sana unsur pokok kejahatannya," ucap dia.
Penetapan tersangka atas Habib Rizieq, menurut Alung tidak mendasar dan masih dipertanyakan secara prosedural penyelidikannya. Usulan praperadilan oleh tim kuasa hukum, kata dia sudah tepat.
"Nah kalau atas penolakannya sebagai saksi sudah dipanggil secara patut menurut hukum, kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu sah- sah saja dan rasional, karena itu melanggar pasal 224 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan bulan," jelas dia.
Hal ini karena kehadiran saksi bersifat wajib bagi siapapun untuk datang ketika dipanggil, demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Adapun bunyi pasal 224 ayat 1KUHP adalah Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. [rol]
2025 Harga Rokok Naik, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan
INHILKLIK - Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025.Meski tar.
Rupiah Melemah di Awal Perdagangan
INHILKLIK - Nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini Senin (9/12/2024) terhadap kurs dolar Am.
Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026
INHILKLIK - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online me.
Indonesia Bakal Impor Beras 1 Juta Ton
INHILKLIK - Pemerintah membuka peluang impor beras 1 juta ton. Menteri Koordinator bidang Pangan .
Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp6.623 Triliun
INHILKLIK - Dalam rangka menjaga agar struktur Utang Luar Negeri (ULN) tetap sehat, Bank Indonesi.
OJK Prediksi 20 Bank akan Bangkrut Tahun Ini
INHILKLIK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi bahwa akan ada 20 BPR yang tutup sampai akhi.