Pelapor Kaesang Resmi Ditahan

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Muhammad Hidayat S, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membuat heboh, lantaran melaporkan Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo dengan tuduhan menyampaikan ujaran kebencian melalui video blog (vlog), dikabarkan resmi ditahan polisi.
Hidayat ditahan, setelah menjalani pemeriksaan atas status dia yang juga sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan.
Hidayat mulai menjalani proses pemeriksaan pada Jumat 14 Juli 2017, sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini disebut, untuk melengkapi berkas atas kasus yang menjerat dirinya. Usai diperiksa selama lebih dari 12 jam lebih, pria berusia 52 tahun ini pun akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.
Ia pun mengaku dirinya langsung ditahan oleh Kepolisian. Hal itu dia ungkapkan, saat dirinya ditemani dua orang penyidik untuk pemeriksaan kesehatan di Bidokkes Polda Metro Jaya. Dengan memakai kemeja berwarna biru dan peci putih. Hidayat digiring oleh penyidik.
Jika ditahan, Hidayat akan menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan sambil penyidik melengkapi berkas perkaranya. "Tidak ada pemeriksaan, langsung ditahan," ujar Hidayat kepada awak media sambil menuju Bidokkes Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat diminta masalah penahanan belum bisa dikonfirmasi.
Sebelumnya, Argo Yuwono mengatakan, penahanan Hidayat ditangguhkan karena alasan kesehatan. "Alasannya kesehatan, sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," ujar Argo ketika dihubungi, Kamis lalu, 6 Juli 2017.
Seperti diketahui, Hidayat ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016, dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan menghina Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, pada saat aksi 411 di depan Istana Negara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya pada saat itu, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, ia ditangkap karena telah mentransmisikan video melalui YouTube yang isinya mencemarkan, atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit. Videonya diberi judul, "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya."
Namun, sehari kemudian, atas permintaan sang istri Rahayu Ningsih yang menjadi penjamin, penahanan Hidayat ditangguhkan. "Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tersangka," ujarnya.
Setelah ditahan selama 13 hari, permohonan penangguhan penahanan Hidayat akhirnya dikabulkan. Penangguhan penahanan dilakukan sejak 29 November 2016. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008. (viva)
2025 Harga Rokok Naik, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan
INHILKLIK - Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025.Meski tar.
Rupiah Melemah di Awal Perdagangan
INHILKLIK - Nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini Senin (9/12/2024) terhadap kurs dolar Am.
Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026
INHILKLIK - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online me.
Indonesia Bakal Impor Beras 1 Juta Ton
INHILKLIK - Pemerintah membuka peluang impor beras 1 juta ton. Menteri Koordinator bidang Pangan .
Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp6.623 Triliun
INHILKLIK - Dalam rangka menjaga agar struktur Utang Luar Negeri (ULN) tetap sehat, Bank Indonesi.
OJK Prediksi 20 Bank akan Bangkrut Tahun Ini
INHILKLIK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi bahwa akan ada 20 BPR yang tutup sampai akhi.