Afrizal Buka PKM Studi Rencangan Pengelolaan WA Reteh
INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HILIR - Asisten II Setda Drs Afrizal membuka Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) Studi penyusunan rancangan pengelolaan Wilayah Sungai (WS) Reteh (Kewenangan Provinsi) yang di hadiri Perwakilan Kementrian PUPR RI, Dinas PUPR RIAU, Kepala Balai Wilayah Sumatra III, CAMAT dan tokoh masyarakat Kecamatan Reteh, Selasa pagi (15/8/2017) bertempat di Aula Bappeda.
Dalam sambutannya, Asisten II Setda Inhil mengatakan sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat maka tingkat kebutuhan akan air berkembang dengan cepat.
Dilain pihak volume air dibumi ini makin berkurang, maka nilai ekonomi air semakin lama semakin meningkat, sehingga perhatian khusus harus diprioritaskan dalam pemanfaatan air dari sumber alam ini.
"Sumber air di darat paling dominan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Air yang mengalir di permukaan ini yang berupa sungai, danau, irigasi, dan rawa adalah sumber air yang perlu dikelola dengan baik, pengelolaannya harus memakai suatu teknologi yang memadai sehingga pendayagunaannya tidak merusak lingkungan hidup," kata Afrizal.
Undang-undang republik Indonesia nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan, pasal 11, ayat (1), ayat (2) dan (3) mengamanatkan bahwa ; pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan rakyat pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah daerah, badan hukum, badan sosial dan atau perorangan yang melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin dari pemerintah, dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan.
"Pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 121 tahun 2015 tentang pengusahaan sumber daya air," ujarnya.
Wilayah sungai reteh telah ditetapkan dalam peraturan menteri pekerjaan umum nomor 4/prt/m/2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai reteh, sebagai wilayah sungai lintas kabupaten/kota yang merupakan kewenangan provinsi yang sampai saat ini belum dilakukan study penyusunan rancangan pola pengelolaan wilayah sungai (ws). Untuk itu pada tahun 2017 ini dilaksanakan study rancangan pola ws tersebut pada bidang sumber daya air.
"Adapun tujuan dari pekerjaannya ini adalah tersusunnya rancangan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai reteh (kewenangan provinsi, red) yang sesuai dengan ketentuan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air yang terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 121 tahun 2015 tentang pengusahaan sumber daya air serta peraturan menteri pekerjaan umum nomor 10/prt/m/2015 tentang rencana dan rencana teknis tata pengaturan air," ujarnya.
Afrizal mengharapkan dengan adanya pertemuan konsultasi masyarakat ini banyak masukan dan saran yang bermanfaat untuk kesempurnaan kegiatan ini.
Pada kesempatan tersebut juga di laksanakan ekspose Dan pembahasan studi penyusunan rancangan pola pengelolaan wilayah Sungai (WS) Reteh oleh PT Geodinamik Konsultan. (adv/hrc)
Pj Bupati Inhil H Erisman Yahya Resmikan Bangunan Fisik Mall Pelayanan Publik
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Bupati Inhil H. Erisman Yahya dengan didampingi Kepala OPD terkait mere.
PJ Bupati Inhil kuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri
INHILKLIK - PJ Bupati Inhil yang diwakili Asisten II Setda Inhil, Junaidy Ismail, bersama Tim Pen.
Pj Bupati Inhil Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2023
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Asisten I Bidang Peme.
Inhil Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Tahun 2024 ke 8 Kalinya
INHILKLIK - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali meraih penghargaan “Kabupaten Peduli H.
PJ Bupati Inhil Hadiri Wisuda Ahli Madya XV STIKes Husada Gemilang
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidik.
Pemkab Inhil Apresiasi Upaya Yayasan Mitra Insani dalam Pelestarian Mangrove
INHILKLIK - Yayasan Mitra Insani mengadakan acara Diseminasi Program kepada Para Pihak dan Pemang.