3 Oknum ASN Inhil Dituntut 1,8 Tahun Penjara

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana pembangunan desa, Senin, 18 September 2017.
Selain kurungan penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 55 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dimana, uang pengganti itu sudah diangsur terdakwa Rp 50 juta kepada JPU. Dan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama sembilan bulan.
Ketiga terdakwa adalah Kasubag Tata Usaha UPTD Dinas Perkebunan (Disbun), Mahjuddin, Roni Fahriadie selaku staf Dinas Bina Marga dan Fadli Syar, staf Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Inhil.
"Terdakwa bersalah Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," ujar JPU, Sumriadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai, Toni Irfan.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.
Perkara yang menjerat ketiga terdakwa ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa melalui BPMPD.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah konsultan pendamping manajemen pembangunan desa oleh PT GC selaku pemenang tender.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ketiga terdakwa yang juga pengurus Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil. Kegiatan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.578.745.455. (roc)
Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
INHILKLIK - Polda Riau bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk.
Selama 2024 Polda Riau Ungkap 2.270 Kasus Narkoba, 3.341 Tersangka Ditangkap
INHILKLIK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di bawah kepemimpinan Kombes Po.
KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Kooperatif, Bakal Ada Tersangka Baru?
INHILKLIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi .
Hendak ke Malaysia, 26 WNA Diamankan Imigrasi Dumai
INHILKLIK - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai. Me.
Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Harau Sumbar Terkait SPPD Fiktif
INHILKLIK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan .
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Bentrok dan Perusakan di Car Wash Pekanbaru
INHILKLIK - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku bentrok dua organisasi kemasyarakatan .