Sabu dan Ekstasi dari Tiga Tersangka Dimusnahkan di Inhu

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Narkoba jenis sabu-sabu dimusanahkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) atas penangkapan seorang bandar besar narkoba di Inhu. Pemusnahan BB Narkoba tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH di Ruang Adhi Perdana Polres Inhu, Senin (13/11/2017).
Seperti pemberitaan sebelumnya, diketahui bandar besar Narkoba itu adalah AA warga kongsi 4 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu dan 2 rekannya, KT dan DI. Ketiga tersangka itu diamankan pada Kamis (2/11/2017) yang lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu sejenis, pil ekstasi sebanyak 69 butir dengan berat bersih 19,74 gram, disisihkan seberat 0,6 gram untuk kepentingan laboratoris dan seberat 0,3 gram untuk persidangan. Maka sisa seberat 18,84 gram dimusnahkan sesuai undang-undang.
Selanjutnya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 43 bungkus dengan berat 1.700,91 gram, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan secara laboratoris seberat 0,1 gram dan untuk kepentingan sidang seberat 0,1 gram. Sisanya yang dimusnahkan seberat 1.700,71 gram sesuai undang-undang.
Sedangkan untuk Narkoba jenis pil Ekstasi berwarna pink sebanyak 98 butir dengan berat bersih 28,60 gram disisihkan sebanyak 0,6 gram untuk kepentingan laboratoris dan disisihkan seberat 0,3 gram untuk kepentingan persidangan. Sisanya seberat 27,7 gram dimusnahkan sesuai undang-undangan.
"Dalam pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu dan pil Ekstasi bertujuan untuk salah satunya adalah menghindari penyelewengan-penyelewengan yang ada sehingga perumusan undang-undang tersebut dibuat untuk mengantisipasi hal-hal yang bersifat penyelewengan tersebut," ujar Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH dilansir senuju.com.
Dikatakan Kapolres, sesuai dengan apa yang diundang-undangkan barang bukti yang diamankan wajib dimusnahkan dan wajib di lihat dan saksikan oleh para pelaku. Sehingga rangkaian dan proses penyidikan sampai diproses pelimpahan dari pihaknya harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh, Wabup Inhu H Khairizal MSI, Kasi Pidum Kejaksaan Inhu Nur Winardi, Hakim Pengadilan Negri Rengat Imannuel MP Sirait SH, Kadiskes yang mewakili, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan jajaran kepolisian Inhu.
(senuju.com)
Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
INHILKLIK - Polda Riau bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk.
Selama 2024 Polda Riau Ungkap 2.270 Kasus Narkoba, 3.341 Tersangka Ditangkap
INHILKLIK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di bawah kepemimpinan Kombes Po.
KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Kooperatif, Bakal Ada Tersangka Baru?
INHILKLIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi .
Hendak ke Malaysia, 26 WNA Diamankan Imigrasi Dumai
INHILKLIK - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai. Me.
Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Harau Sumbar Terkait SPPD Fiktif
INHILKLIK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan .
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Bentrok dan Perusakan di Car Wash Pekanbaru
INHILKLIK - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku bentrok dua organisasi kemasyarakatan .