CEK FAKTA: 11 Perusahaan Perusak Lingkungan Disanksi Rp18,3 Triliun

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo mengatakan, pemerintah memberikan sanksi kepada 11 perusahaan yang telah melakukan pembalakan liar dan pembakaran hutan. Jokowi mengklaim, pemerintah telah menjatuhkan sanksi sebesar Rp18,3 triliun.
Hal itu ditegaskan Jokowi sebagai komitmen pemerintah, untuk menegakkan keadilan dan menindak setiap pelaku perusak lingkungan.
Cek Fakta
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) mengaku telah menggugat secara perdata sejumlah perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pembalakan liar. Selama periode 2012-2018, MA telah mengabulkan gugatan Kementerian LHK terhadap 11 perusahaan.
Sembilan kasus sudah inkracht (berkekuatan tetap) di tingkat pengadilan negeri. Sementara itu, dua di antaranya masih menunggu putusan banding di pengadilan tinggi.
Dikutip inhilklik.com dari laman viva.co.id, Adhityani Putri dari Yayasan Indonesia Cerah, membenarkan adanya penjatuhan sanksi atas pelaku perusakan lingkungan hidup. Namun, berdasarkan pemantauan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), belum ada putusan tersebut yang dieksekusi oleh pengadilan.
Setali tiga uang, Iqbal Damanik, peneliti Auriga juga mengatakan, meskipun 11 perusahaan telah dinyatakan bersalah dengan denda Rp18,3 triliun dan telah berkekuatan hukum tetap, namun sebagian besar nilai tersebut tetap belum dieksekusi.
Menurutnya, penanganan kasus pencemaran lingkungan yang ditangani selama ini masih sangat minim ketimbang intensitas pelanggaran hukumnya. Dalam tiga tahun terakhir, hanya 13 kasus yang ditangani, jauh di bawah penanganan yang dilakukan terhadap kasus pembalakan liar dan kejahatan lingkungan lainnya.
"Illegal logging masih terjadi di Tanah Papua, kerugian dari ini diperkirakan mencapai Rp6,1 triliun dalam tiga tahun terakhir," ujar Iqbal.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir Masifkan Patroli Pengawasan di Massa Tenang
Tembilahan, 25 November 2024. Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari unsur B.
Bawaslu Inhil Imbau Semua Paslon Patuhi Aturan di Masa Tenang
TEMBILAHAN - Menjelang tahapan kampaye brahir pada tgl 24 November 2024 dam memasuki masa t.
Ketua Bawaslu Inhil Imbau Masyarakat agar Tolak Politik Uang dan Tak Menjual Hak Pilihnya
TEMBILAHAN - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 hanya tinggal beberapa hari l.
Bawaslu Inhil dan Jajaran Akan Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik Hingga ke TPS
TEMBILAHAN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Ko.
Paslon Nomor 2 Siap Wujudkan Pelayanan Prima Berbasis Teknologi di Inhil
INHILKLIK.COM - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) n.
Bawaslu Inhil Imbau Paslon dan Pendukung agar Bersama Wujudkan Debat Berkualitas
TEMBILAHAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab.Indragiri hilir, mengimbau Pasangan calo.