Caleg Gerindra Bengkalis Divonis Tiga Bulan, Apa Pelanggarannya?

INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Calon anggota legislatif Partai Gerindra Marsita dan Fajriah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (5/3), karena terbukti kampanye di sekolah pada awal Januari 2019.
"Menyatakan terdakwa Marsita dan Fajriah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat satu, yakni menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye," kata Majelis Hakim sesuai yang disampaikan Bawaslu Riau dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, kedua terdakwa juga didenda Rp24 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara itu, barang bukti berupa kartu nama, kalender dan stiker disita untuk kemudian dimusnahkan.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa memutuskan untuk banding melalui kuasa hukumnya.
Dikutip inhilklik.com dari laman riau.antaranews.com, Sementara Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan ketika dimintai tanggapannya mengaku mengapresiasi kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.
Menurutnya, putusan tersebut telah membuktikan pengawas telah bekerja dengan baik. "Inilah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas. Ke depan kita harapkan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati-hati," ujarnya.
Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
INHILKLIK - Polda Riau bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk.
Selama 2024 Polda Riau Ungkap 2.270 Kasus Narkoba, 3.341 Tersangka Ditangkap
INHILKLIK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di bawah kepemimpinan Kombes Po.
KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Kooperatif, Bakal Ada Tersangka Baru?
INHILKLIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi .
Hendak ke Malaysia, 26 WNA Diamankan Imigrasi Dumai
INHILKLIK - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai. Me.
Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Harau Sumbar Terkait SPPD Fiktif
INHILKLIK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan .
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Bentrok dan Perusakan di Car Wash Pekanbaru
INHILKLIK - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku bentrok dua organisasi kemasyarakatan .