Dibayar Pakai Uang Palsu Setelah Wik-wik, Gay Ini Lapor ke Polisi
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Polsek Kota Pekanbaru menangkap RS (30), pelaku yang memberikan uang palsu kepada gay berinisial AM (25) usai melakukan hubungan seksual. Kejadian berawal saat RS dan korban kenalan diaplikasi online. RS lalu membooking AM dan bertemu di salah satu hotel di Pekanbaru.
Mereka menyepakati bahwa akan melakukan hubungan seksual selama 3 jam dengan bayaran Rp850 ribu. Usai melakukan hubungan seksual, pelaku memberikan uang senilai yang disepakati kepada korban. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban.
Merasa curiga dengan uang yang diberikan, kemudian korban mengecek uang tersebut. Ternyata uang itu palsu. Tak terima dibayar dengan uang palsu, AM melapor ke Polsek Pekanbaru Kota.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie mengatakan, uang palsu sebanyak Rp850 ribu yang diberikan kepada AM terdiri dari 4 lembar uang pecahan seratus ribu dan 9 lembar uang pecahan lima puluh ribu.
"Pelaku mengaku bahwa uang palsu tersebut didapat dari temannya. Saat ini temannya masih kita lakukan pengejaran. Kita amankan pelaku dari rumahnya dan tidak didapat alat-alat untuk membuat uang palsu," kata Stevie, Selasa (14/7/2020).
Pelaku RS ditangkap pada Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota dan Panit I Reskrim di rumahnya yang berada di Jalan Al Ikhlas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kita amankan satu pelaku yang diduga telah mengedarkan dan membelanjakan uang pulsa. Pelaku RS juga telah mengakui telah mengedarkan dan membelanjakan di Hotel Zuri Express," jelasnya
Kemudian tersangka di bawa dan diamankan, termasuk barang bukti berupa uang palsu ke Polsek Pekanbaru Kota guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.
Pasal yang disangkalkan kepada pelaku yaitu pasal 26 ayat 3 sebagaimana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
INHILKLIK - Polda Riau bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk.
Selama 2024 Polda Riau Ungkap 2.270 Kasus Narkoba, 3.341 Tersangka Ditangkap
INHILKLIK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di bawah kepemimpinan Kombes Po.
KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Kooperatif, Bakal Ada Tersangka Baru?
INHILKLIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi .
Hendak ke Malaysia, 26 WNA Diamankan Imigrasi Dumai
INHILKLIK - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai. Me.
Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Harau Sumbar Terkait SPPD Fiktif
INHILKLIK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan .
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Bentrok dan Perusakan di Car Wash Pekanbaru
INHILKLIK - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku bentrok dua organisasi kemasyarakatan .