Demi Bisa Berfoya-foya Bareng PSK, Pengamen Ini Gasak 2 Minimarket
INHILKLIK.COM - HS (27) pengamen yang membobol dua minimarket di Kota Malang, Jawa Timur dibekuk polisi. Mirisnya uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK) .
Tersangka diamankan setelah polisi mendapat laporan adanya dua aksi pembobolan minimarket di dua lokasi berbeda di Kota Malang.
"Jadi pelaku ini dua kali beraksi di minimarket. Pertama pada Sabtu 6 Maret 2021 pukul 01.30 WIB, dan kedua pada 12 Maret 2021 pukul 06.30 WIB," kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyonodi Mapolresta Malang Kota, pada Jumat siang (16/4/2021).
Pelaku beraksi sendirian dengan cara membobol atap minimarket untuk masuk. Selanjutnya, HS kembali keluar dengan melalui jalur yang sama dengan membawa barang curian.
"Jadi dia ini naik ke atap dengan kursi, membobol atap, dan mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket. Lalu kembali melalui jalur yang sama seperti saat dia masuk," ungkapnya.
Hendro menjelaskan, dari aksinya pelaku berhasil menggondol uang Rp34 juta dari brankas kasir, satu unit handphone dan 37 bungkus rokok.
"Kita pelajari kamera CCTV yang merekam aksinya. Dari penyelidikan dan identifikasi CCTV itu mengarah ke pelaku HS ini yang sehari-hari ngamen. Yang bersangkutan diamankan pada Senin 5 April 2021 di pinggir jalan di daerah Gondanglegi," tuturnya.
Kepada petugas kepolisian, HS mengaku uang senilai Rp34 juta yang dicurinya dari minimarket telah habis digunakan berfoya-foya dengan menyewa PSK di Tretes dan membeli sejumlah barang berupa jam tangan, hingga korek api berbentuk pistol.
"Untuk rokoknya dijual untuk beli barang-barang itu. Untuk uang Rp 34 juta itu foya-foya di Tretes selama dua hari," katanya.
Namun pengakuannya, korek api berbentuk pistol yang dibelinya tidak dijadikan alat untuk melakukan praktek kejahatan.
"Saya nggak pakai (korek api berbentuk pistol untuk kejahatan), itu buat mainan saja, itu korek api. Kalau untuk uangnya saya pakai di Tretes, dua hari habis. Ya untuk itu (sewa PSK)," tuturnya.
Kini akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)
Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
INHILKLIK - Polda Riau bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk.
Selama 2024 Polda Riau Ungkap 2.270 Kasus Narkoba, 3.341 Tersangka Ditangkap
INHILKLIK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di bawah kepemimpinan Kombes Po.
KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Kooperatif, Bakal Ada Tersangka Baru?
INHILKLIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi .
Hendak ke Malaysia, 26 WNA Diamankan Imigrasi Dumai
INHILKLIK - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai. Me.
Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Harau Sumbar Terkait SPPD Fiktif
INHILKLIK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan .
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Bentrok dan Perusakan di Car Wash Pekanbaru
INHILKLIK - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku bentrok dua organisasi kemasyarakatan .