PARAH! Seorang Kakak Tega Jual Adek Kandung Berusia 14 Tahun Kepada Pria Hidung Belang
INHILKLIK.COM - Polres Majalengka kembali mengungkap kasus prostitusi online. Kali ini seorang ibu rumah tangga berinisial DA (29) warga Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, ditangkap karena berperan sebagai muncikari.
Dalam praktik prostitusi online itu, tersangka DA diketahui menjual adik kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. Parahnya lagi, adik kandung DA tersebut berusia 14 tahun.
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan tersangka DA ditangkap di tempat indekos, Kelurahan Majalengka Wetan, Selasa (274). "Dari lokasi kami berhasil mengamankan dua perempuan, satu orang korban dan satu mucikari. Ternyata setelah kami lakukan pemeriksaan, korban ini statusnya adalah anak di bawah umur," kata Siswo, Kamis (29/4/2021).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban merupakan adik kandung dari tersangka DA. Tersangka menjual adik kandungnya itu melalui aplikasi perpesanan.
"Dari fakta yang kami dapat juga bahwa korban atau anak ini yang dijual ke pelanggan adalah adik kandungnya sendiri. Jadi tersangka DA menjual korban dengan tarif 500 ribu per kencan," ucap Siswo.
DA mendapat keuntungan Rp 100 hingga Rp 150 ribu. Menurut Siswo, DA menawarkan pekerjaan bertransaksi seks dengan pria dewasa di Majalengka kalau korban ingin mendapat uang jajan.
"Jadi tersangka ini mengiming-iming adiknya yang mau dapat uang dengan menawarkan pekerjaan untuk open booking. Tersangka mendapat komisi 100 sampai 150 ribu dari uang hasil menjual adiknya itu," ujar Siswo.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka, ditemukan fakta baru yang cukup mengejutkan. Ternyata tersangka DA juga dijual kepada pria hidung belang oleh suaminya, H (35).
"Dari keterangan tersangka DA, kami mendapatkan tersangka baru yaitu H yang tidak lain adalah suaminya sendiri. Jadi H ini juga menjual DA secara daring," katanya.
Siswo menyebut faktor ekonomi jadi penyebab suami istri tersebut membuka bisnis prostitusi online sejak beberapa bulan terakhir. Akibat perbuatannya, DA dijerat Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan suaminya H, dijerat Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"DA terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena eksploitasi anak. Sementara suaminya ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," tutur Siswo. (*)
Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
INHILKLIK - Polda Riau bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk.
Selama 2024 Polda Riau Ungkap 2.270 Kasus Narkoba, 3.341 Tersangka Ditangkap
INHILKLIK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di bawah kepemimpinan Kombes Po.
KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Kooperatif, Bakal Ada Tersangka Baru?
INHILKLIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi .
Hendak ke Malaysia, 26 WNA Diamankan Imigrasi Dumai
INHILKLIK - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai. Me.
Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Harau Sumbar Terkait SPPD Fiktif
INHILKLIK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan .
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Bentrok dan Perusakan di Car Wash Pekanbaru
INHILKLIK - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku bentrok dua organisasi kemasyarakatan .