BP Jamsostek Gelar FGD Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Pada Organisasi Pers Inhil
INHILKLIK.COM - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait dengan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Rabu 23 April 2022 di
Hotel Harmoni Tembilahan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua PWI Inhil, Ketua SMSI Inhil, perwakilan AJI Inhil, perwakilan IWO Inhil, serta perwakilan FKWI Inhil dan awak media dari media cetak serta cyber.
Dalam sambutannya, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau akrab dikenal BP Jamsostek Kabupaten Inhil Muhammad Ridwan diwakili Rusmanilam menyampaikan beberapa poin penting diantaranya dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain itu ada juga Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta dalam skala provinsi ada Surat Edaran Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau tentang himbauan melaksanakan Inpres Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021.
"Bahkan dalam skala kabupaten kita telah memiliki aturan melalui Instruksi Bupati Kabupaten Inhil tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Inhil dimana dalam hal ini pemerintah berkomitmen dan mengupayakan agar setiap pekerja dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Rusmanilam.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa program BP Jamsostek yang diharapkan dapat didaftarkan diantaranya mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk sekto Formal serta informal.
"Dengan terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Instruksi Bupati Inhil tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, kami berharap para pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah dapat langsung terlindungi minimal dalam program yang bersifat resiko yaitu JKK dan JKM," lanjutnya.
Ditambahkannya, bila dilihat dari segi manfaat maka jaminan didalam program Jaminan Sosial tentunya merupakan suatu hal yang menguntungkan bagi tenaga kerja seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang dan peraturan turunannya.
"Tidak dapat kita pungkiri jika tenaga kerja memiliki resiko dalam beraktivitas pekerjaan seperti kecelakaan kerja, untuk itu BP Jamsostek hadir memberikan perlindungan dasar bagi semua tenaga kerja dalam menghadapi resiko-resiko tersebut," pungkasnya.
Babinsa Kopda Dodi Suhendro Patroli Karhutla di Kuala Selat
INHILKLIK - Untuk mencegah agar tidak terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wil.
BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
INHILKLIK - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (.
Babinsa Pratu Deby Maharezki Patroli Karhutla di Kateman
INHILKLIK - Untuk mencegah agar tidak terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wil.
Ikut Peringati HGN, Danramil 06/Kateman Jadi Irup Pengibaran Merah Putih
INHILKLIK - Danramil 06/Kateman Lettu Inf Delmy Armansyah jadi Irup pada pelaksanaan Upacara Peng.
Jelang Hari Pencoblosan, Babinsa Sakarotan Bersama Satgas Gabungan Tertibkan APK
INHILKLIK - Personil Koramil 06/Kateman bersama pihak gabungan melaksanakan penertiban alat perag.
Danramil dan Personil Koramil 06/Kateman Ikuti Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
INHILKLIK - Danramil 06/Kateman Lettu Inf Delmy Armansyah beserta personil dan Babinsa Koramil 06.