Kepala DPMPTSP Inhil Haryono Jelaskan Tujuan Penilaian Kinerja PTSP
INHILKLIK, - Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil, Haryono menyebut tujuan pelaksanaan penilaian kinerja yang di taja oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI ini adalah.
Untuk mengetahui kinerja PTSP dan PPB serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga Negara.
Melakukan evaluasi terhadap kinerja PTSP dan PPB serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga Negara .
Mengkualifikasi kinerja PTSP dan PPB serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga Negara.
Memberikan anugrah layanan investasi .
“Kegiatan Penilaian Kinerja merupakan upaya untuk menstandarisasikan pelayanan perizinan berusaha di PTSP Pemda yang pada gilirannya akan memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan kemudahan berusaha yang tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan pertumbuhan investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Kadis, jumlah objek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja ini terdiri dari 10 Kementerian/Lembaga, 38 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten.
“Dalam penilaian kinerja PTSP dan Kinerja PTSP objek yang dinilai melakukan pengisian Penilaian Mandiri dan konsultasi penilaian mandiri yang dimulai dari tanggal 21 sampai dengan 31 Mei 2023. Dalam masa ini Pemda dan Kementerian/KL juga dapat melakukan konsultasi pengisian penilaian mandiri secara daring yang diselenggarakan oleh BKPM dan Tenaga Ahli,” tuturnya.
Kemudian hasil pengisian secara mandiri akan dilakukan verifikasi dokumen oleh surveyor. Sedangkan verifikasi serta validasi lapangan di Pemda dan K/L oleh Kemeninves bekerjasama dengan PT Surveyor Indonesia.
Berpedoman pada penilaian kinerja tahun sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir berharap pada Penilaian Kinerja Tahun 2023 ini baik PTSP maupun PPB Pemda mendapatkan nilai yang lebih baik dari tahun sebelumnya agar tidak mendapat sanksi sebagaimana yang dimaksud pasal 20 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 dimana menyebutkan bahwa apabila hasil penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB termasuk dalam kategori kurang baik maka akan dilakukan pengenaan sanksi secara bertahap.
“Sanksi administrasi mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ,” sebutnya.
Oleh karena itu, untuk tahun 2023 ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil mengharapkan kerjasama seluruh OPD terkait seperti Sekretariat Daerah, Inspektorat, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Lingkungan Hidup dan dinas teknis lainnya untuk berupaya mendapatkan hasil yang maksimal.
“Tujuannya agar Pemerintah Daerah terhindar dari sanksi dan dapat memperoleh penghargaan yang salah satunya Dana Insentif Daerah (DID),” imbuhnya. (Adv)
Pj Bupati Inhil H Erisman Yahya Resmikan Bangunan Fisik Mall Pelayanan Publik
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Bupati Inhil H. Erisman Yahya dengan didampingi Kepala OPD terkait mere.
PJ Bupati Inhil kuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri
INHILKLIK - PJ Bupati Inhil yang diwakili Asisten II Setda Inhil, Junaidy Ismail, bersama Tim Pen.
Pj Bupati Inhil Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2023
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Asisten I Bidang Peme.
Inhil Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Tahun 2024 ke 8 Kalinya
INHILKLIK - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali meraih penghargaan “Kabupaten Peduli H.
PJ Bupati Inhil Hadiri Wisuda Ahli Madya XV STIKes Husada Gemilang
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidik.
Pemkab Inhil Apresiasi Upaya Yayasan Mitra Insani dalam Pelestarian Mangrove
INHILKLIK - Yayasan Mitra Insani mengadakan acara Diseminasi Program kepada Para Pihak dan Pemang.