Praktik Bidan Mandiri Bisa Diurus di DPMPTSP Inhil, Lengkapi Persyaratan Berikut
INHILKLIK, - Bidan Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar yang diberikan oleh bidan kepada pasien sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya yang ditujukan khusus bagi perempuan.
Saat ini untuk bisa membuka Praktek Bidan Mandiri, seorang bidan yang memiliki pendidikan akademik maupun vokasi wajib mengambil pendidikan profesi. Karena bila tidak, bidan hanya diperbolehkan praktik di fasilitas kesehatan bukan secara mandiri.
Berikut persyaratan yang bisa kami lengkapi dalam pengurusan Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
A. Persyaratan administrasi (2 rangkap)
1.Permohonan bermaterai
2. Fotocopy E-KTP
3. Pasfoto warna 4x6 cm 3 lembar
4. Fotocopy ljazah yang dilegalisir
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi
6. Rekomendasi dari organisasi profesi IBI, sesuai dengan tempat praktek
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin praktek
8. Rekomendasi dari kepala unit pelayanan teknis (UPT) Puskesmas setempat
9. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk permohonan SIPB kedua
10. Surat pernyataan memiliki tempat praktek bermaterai
11. Surat pernyataan kesanggupan melayani inisiasi menyusui dini dan asi eksekutif bermaterai
12. Surat penyataan bersedia tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturanan- undangan yang berlaku dan dapat dikenakan Saksi bematerai
13. Surat pernyataan jam praktek mandiri (bagi bidan desa) bermaterai
14. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandiri
15. Bukti lunas pajak bumi dan bangunan
(PBB) Perpanjangan.
: Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopy dan SIPB lama
B. Persyaratan teknis : Rekomendasi tim teknis
C. Waktu penyelesaian 5 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (adv)
Pj Bupati Inhil H Erisman Yahya Resmikan Bangunan Fisik Mall Pelayanan Publik
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Bupati Inhil H. Erisman Yahya dengan didampingi Kepala OPD terkait mere.
PJ Bupati Inhil kuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri
INHILKLIK - PJ Bupati Inhil yang diwakili Asisten II Setda Inhil, Junaidy Ismail, bersama Tim Pen.
Pj Bupati Inhil Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2023
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Asisten I Bidang Peme.
Inhil Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Tahun 2024 ke 8 Kalinya
INHILKLIK - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali meraih penghargaan “Kabupaten Peduli H.
PJ Bupati Inhil Hadiri Wisuda Ahli Madya XV STIKes Husada Gemilang
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidik.
Pemkab Inhil Apresiasi Upaya Yayasan Mitra Insani dalam Pelestarian Mangrove
INHILKLIK - Yayasan Mitra Insani mengadakan acara Diseminasi Program kepada Para Pihak dan Pemang.