Berikut ini Kelengkapan Syarat Izin Praktek dan Izin Kerja Ortotis Prostetis di DPMPTSP Inhil
INHILKLIK, - Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Dilaporkan dari https://dpmpptatim.wordpress.com Ortotis Prostetis adalah setiap orang yang telah lulus program pendidikan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Ortotik Prostetik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Ortotis Prostetis dalam hal alat bantu kesehatan berupa ortosis maupun prostesis untuk kesehatan fisik dan psikologis berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan derajat kesehatan individu, kelompok dan masyarakat yang disebabkan oleh adanya gangguan fungsi dan gerak anggota tubuh dan batang tubuh (batang tubuh) serta hilangnya bagian anggota gerak tubuh yang dapat mengakibatkan gangguan/gangguan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.
Ortosis adalah alat bantu kesehatan yang berfungsi untuk bracing, splinting, dan penunjang yang dipasang diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/klien yang membutuhkan.
Prostesis adalah alat pengganti anggota gerak tubuh yang dipasangkan diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/klien yang membutuhkan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat.
Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) adalah bukti kewenangan tertulis yang memberikan untuk menjalankan praktik pelayanan Ortotis Protetis secara mandiri.
Berikut ini syarat-syarat yang harus anda lengkapi jika ingin mengurus Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir.
Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap
1. Permohonan bermaterai
2. Fotokopi e-KTP
3. Pasffoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah
4.Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis (STROP) yang dilegalisir asli/basah
6.Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
7. Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai
9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak menggangu jam kerja)
10. Fotocopy surat izin praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) pertama (untuk permohonan SIPOP kedua)
11. Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) asli (jika diperpanjang)
12. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat
13. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Ortotis Prostetis yang melakukan
praktikum selain di Faskes Pemerintah.
Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (8) tidak diperlukan
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
B.Persyaratan Teknis Teknis : Rekomendasi Tim
C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (Adv)
Pj Bupati Inhil H Erisman Yahya Resmikan Bangunan Fisik Mall Pelayanan Publik
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Bupati Inhil H. Erisman Yahya dengan didampingi Kepala OPD terkait mere.
PJ Bupati Inhil kuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri
INHILKLIK - PJ Bupati Inhil yang diwakili Asisten II Setda Inhil, Junaidy Ismail, bersama Tim Pen.
Pj Bupati Inhil Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2023
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Asisten I Bidang Peme.
Inhil Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Tahun 2024 ke 8 Kalinya
INHILKLIK - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali meraih penghargaan “Kabupaten Peduli H.
PJ Bupati Inhil Hadiri Wisuda Ahli Madya XV STIKes Husada Gemilang
INHILKLIK - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidik.
Pemkab Inhil Apresiasi Upaya Yayasan Mitra Insani dalam Pelestarian Mangrove
INHILKLIK - Yayasan Mitra Insani mengadakan acara Diseminasi Program kepada Para Pihak dan Pemang.